Probolinggo (beritajatim.com) – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Probolinggo menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dewan secara terbuka mengingatkan potensi “titipan” dalam tahapan seleksi dan meminta pemerintah daerah serta tim seleksi tidak bermain-main dengan integritas lembaga pengelola zakat tersebut.
Peringatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama tim seleksi Baznas. Dewan menilai, meski secara administratif seleksi dinyatakan sesuai aturan, terdapat celah rawan intervensi, terutama pada mekanisme surat rekomendasi.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III sejak pukul 09.30 WIB itu dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Kota Probolinggo Budiono Wirawan, Kepala Bagian Kesra Andri Purwanto, serta Kepala Kemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan.
Kepala Bagian Kesra Andri Purwanto memaparkan, dari 18 pendaftar seleksi pimpinan Baznas, sebanyak 10 orang dinyatakan lolos tes Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada 26 Januari 2026 dan akan melaju ke tahap wawancara pada 5 Februari 2026.
Ia menyebutkan, persyaratan calon pimpinan Baznas antara lain beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki kompetensi di bidang amil dan pengelolaan zakat. Selain itu, calon dapat melampirkan surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga terkait.
Namun, justru poin rekomendasi tersebut yang dipersoalkan Komisi III DPRD. Dewan menilai, tanpa indikator kompetensi yang terukur, rekomendasi berpotensi menjadi “karpet merah” bagi calon titipan yang minim pengalaman di bidang zakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Saiful Iman mempertanyakan validitas kompetensi para peserta seleksi. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan sertifikasi atau rekam jejak profesional di bidang amil dan zakat.
“Dari 18 pendaftar ini, apakah semuanya pernah sekolah atau kursus amil dan zakat? Kompetensi ini siapa yang menilai dan mengeluarkan? Jangan sampai hanya bermodal rekomendasi,” tegas politisi PKB tersebut.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi III DPRD Dasno. Ia menilai Baznas harus dijauhkan dari kepentingan politik praktis dan tidak bergantung pada restu kekuasaan.
“Program sudah ada, kenapa harus menunggu N1? Kalau terus begitu, kesannya Baznas ini berbau politik. Ini lembaga umat, bukan alat kekuasaan,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Andri Purwanto mengakui bahwa kompetensi yang dimaksud dalam persyaratan seleksi masih bersifat pengetahuan umum.
“Tesnya sebatas pengetahuan dasar tentang amil dan zakat, bisa dari ilmu fikih atau pengalaman belajar di lingkungan keagamaan. Setelah terpilih nanti akan ada pelatihan,” katanya.
Kepala Kemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan menambahkan, hasil tes CAT menunjukkan seluruh peserta yang lolos memperoleh nilai di atas rata-rata. Menurutnya, penilaian dilakukan secara independen dan objektif.
“Secara umum mereka paham tentang amil dan zakat. Setelah proses seleksi selesai, Baznas Provinsi akan melakukan pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menegaskan, peringatan dewan bukan tanpa alasan. Ia meminta tim seleksi dan Pemkot Probolinggo konsisten menjaga marwah seleksi.
“Jangan sampai ada titipan. Ini peringatan serius. Siapapun yang mencoba menitipkan calon, baik dari unsur pejabat maupun legislatif, seharusnya ditolak. Yang dipilih harus benar-benar berkompeten dan berintegritas,” tegas Mukhlas.
Asisten Pemerintahan Budiono Wirawan memastikan Pemkot Probolinggo akan menjalankan proses seleksi sesuai aturan. Ia mengklaim, masukan DPRD menjadi pengingat agar seleksi tidak melenceng dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Niat kami jelas, menghasilkan pimpinan Baznas yang amanah dan kapabel, bukan hasil kompromi kepentingan,” tandasnya. [ada/aje]






