Gresik (beritajatim.com) – Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Gresik, memicu kecaman keras setelah dilakukan secara sepihak tanpa izin resmi. DPRD Kabupaten Gresik kini secara resmi mengusulkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya struktur bersejarah tersebut.
DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Sabtu (31/1/2026) dengan melibatkan Komisi I, Komisi II, serta pihak PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik guna mengusut tuntas legalitas pembongkaran.
Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik, Johan Riyadi, mengeklaim telah melakukan koordinasi awal sejak 19 Agustus 2025 terkait optimalisasi aset. Ia juga menyebut adanya pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik pada 1 Desember 2025 untuk membahas rencana pemanfaatan lahan.
“Sebatas pembahasan pengelolaan aset dan rencana optimalisasi lahan parkir,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026). Johan menegaskan bahwa komunikasi tersebut awalnya hanya bertujuan untuk penataan area parkir di kawasan belakang Kantor Pos Indonesia.
Pihak PT Pos Properti yang diwakili oleh Kokoh berdalih bahwa kondisi fisik bangunan asrama tersebut sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Struktur bangunan disebut sudah tidak terawat, dipenuhi semak belukar, serta memiliki tembok yang hampir ambruk dan membahayakan keselamatan.
“Kami kan mau melakukan optimalisasi dilakukan buat lahan parkir, sementara bangunan utama menunggu arahan selanjutnya,” tuturnya. Ia menyatakan bahwa langkah awal yang diambil perusahaan adalah membersihkan lahan untuk kebutuhan parkir kendaraan.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa objek eks asrama VOC tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Bupati. Ghozali menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun izin teknis apa pun terkait aktivitas pembongkaran bangunan.
“Kami belum ada pemberitahuan pembongkaran baik dari PT Pos Indonesia dan Pos Properti. Dengan Sekda hanya sebatas koordinasi saja. Tapi, tiba-tiba sudah terjadi pembongkaran sebagian bangunan,” paparnya.
Ghozali mengaku baru mengetahui aktivitas penghancuran situs tersebut melalui pemberitaan media massa sebelum akhirnya meninjau lokasi secara langsung. Awalnya, ia mengira timbulan puing berasal dari pohon tumbang, namun ternyata aktivitas pembongkaran terus berlangsung hingga Sabtu pagi.
Otoritas pariwisata daerah kini telah melakukan koordinasi internal dengan Dewan Kebudayaan serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI. Langkah cepat ini diambil untuk melakukan penilaian kerusakan dan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di zona cagar budaya tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyatakan rasa prihatin mendalam atas tindakan sepihak yang dianggap merusak identitas sejarah warga Gresik. Ia menekankan bahwa status kepemilikan aset BUMN tidak memberikan hak bagi siapa pun untuk bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku.
“Ini mencoreng masyarakat Gresik. BUMN seharusnya memberi contoh yang baik, bukan bertindak seenaknya sendiri,” tegasnya. Rizaldi menuntut adanya pertanggungjawaban publik dari PT Pos Indonesia atas hilangnya bagian dari warisan kolonial di Bandar Grissee.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut seolah-olah telah mengantongi izin pemerintah daerah, padahal secara administratif tidak ditemukan. Ketiadaan ketelitian hukum dalam proses pemugaran ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang merugikan daerah.
“Sebelum dibongkar seharusnya dilakukan ketelitian hukum terkait pemugaran dan pembongkaran cagar budaya. Saya menyarankan Pemkab Gresik menempuh gugatan hukum guna memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. [dny/beq]






