Tuban (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Tuban secara resmi melayangkan surat penolakan kepada Bupati Tuban terkait rencana operasional outlet minuman beralkohol 23 HWG di Jalan Sleko, Kelurahan Gedongombo. Langkah tegas ini diambil karena keberadaan toko miras tersebut dinilai mengancam karakter generasi muda serta mencoreng marwah Tuban sebagai daerah religius.
Ketua PD Muhammadiyah Tuban, Drs. Masrukin, M.A., menegaskan bahwa rencana pembukaan gerai ini berpotensi memicu dampak sosial yang tidak kondusif bagi lingkungan sekitar. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban untuk segera meninjau kembali izin serta mengevaluasi dampak jangka panjang dari aktivitas ekonomi tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tuban berkenan meninjau kembali dan mengevaluasi rencana tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat,” ujar Masrukin, Jumat (30/1/2026). Surat resmi tersebut dikirimkan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap masa depan remaja dan ketertiban umum di Bumi Wali.
Terdapat lima poin utama yang menjadi dasar pertimbangan Muhammadiyah dalam menolak kehadiran outlet 23 HWG di wilayah Kecamatan Semanding tersebut. Salah satu sorotan utama adalah pola pemasaran agresif di media sosial yang secara terang-terangan menyasar segmentasi kalangan anak muda.
Selain itu, lokasi outlet yang berada di Jalan Sleko diketahui berada tidak jauh dari sejumlah lembaga pendidikan strategis di Kabupaten Tuban. Muhammadiyah mengkhawatirkan keberadaan akses miras yang mudah akan mengganggu fungsi ruang pendidikan dalam membina moral serta kepribadian para peserta didik.
Masrukin menilai lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif menjadi syarat mutlak dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul bagi daerah. Penempatan usaha alkohol di dekat kawasan sekolah dianggap bertolak belakang dengan upaya penciptaan ekosistem sosial yang mendukung pertumbuhan karakter positif generasi penerus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kabupaten Tuban selama ini dikenal luas sebagai daerah yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Penataan ruang usaha seharusnya memperhatikan kesesuaian dengan karakteristik sosial masyarakat setempat agar tidak menimbulkan gejolak yang merusak ketertiban umum.
Poin keberatan tersebut juga menyinggung komitmen nasional dalam menyiapkan Generasi Emas 2045 yang kuat secara intelektual maupun jasmani dan rohani. Kehadiran pusat penjualan minuman keras dikhawatirkan menjadi penghambat besar dalam mewujudkan generasi yang sehat secara moral dan terhindar dari pengaruh negatif alkohol.
“Dari pertimbangan tersebut, dengan penuh hormat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tuban menyatakan penolakan terhadap rencana berdirinya dan operasional outlet penjualan minuman beralkohol 23 HWG di Tuban,” tegas Masrukin.
Menurutnya, langkah ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan generasi muda agar marwah Kabupaten Tuban tetap terjaga sebagai daerah bermartabat. PD Muhammadiyah Tuban berharap pemerintah bersikap responsif terhadap aspirasi masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman dampak sosial miras. [dya/beq]






