Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo membongkar praktik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Dua orang rekanan proyek resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kamis (29/1/2026) malam.
Kajari Lilik mengungkapkan, proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000 dan dilaksanakan oleh DLH Kota Probolinggo melalui metode e-purchasing. Namun, dalam praktiknya, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru dijalankan dengan cara menyimpang.
Direktur salah satu penyedia, tersangka MY, warga Sidoarjo, diketahui tidak mengerjakan sendiri pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh pekerjaan pengadaan barang, pemasangan hingga konstruksi dialihkan kepada pihak lain, yakni sebuah perusahaan yang dipimpin tersangka B, warga Surabaya.
Modus pengalihan pekerjaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka celah kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 306.050.004,” tegas Kajari Lilik.
Kejari Kota Probolinggo langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Dalam perjalanannya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo mengantongi dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan korupsi dan menjerat kedua rekanan tersebut sebagai tersangka.
Kejari menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka ini dan membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. (ada/but)






