Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pemberhentian tenaga kesehatan berstatus PPPK yang terlibat penyelundupan ratusan pil koplo ke Lapas Kelas II B Lumajang. Langkah tegas ini diambil setelah oknum berinisial EA tersebut tertangkap tangan menyembunyikan obat terlarang saat menjenguk suaminya.
EA merupakan pegawai di Puskesmas Kecamatan Randuagung yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tertangkap pada Selasa (27/1/2026) dengan barang bukti sekitar 240 butir pil logo Y.
Modus yang digunakan pelaku adalah membungkus pil tersebut menggunakan kondom. Barang haram itu kemudian disembunyikan di dalam alat kelamin guna melewati pemeriksaan ketat petugas lapas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai tenaga PPPK penuh waktu. Namun, proses administratif ini masih menunggu penerbitan surat penahanan resmi dari pihak Polres Lumajang.
“Jadi, kita sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres. Selain itu, pihak dinkes juga sudah melakukan itu, dan kita menunggu surat perintah penahanannya. Itu juga akan kita jadikan dasar pemberhentian yang bersangkutan,” terang Ari ketika dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ari menambahkan bahwa tindakan penyelundupan narkoba ini masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin sangat berat. Pelaku dipastikan akan menerima sanksi disiplin tegas karena perbuatannya telah mencoreng citra korps pegawai pemerintah.
Proses pemecatan permanen akan dilaksanakan segera setelah perkara hukum pelaku diputus secara inkrah oleh majelis hakim pengadilan. Untuk saat ini, BKD Lumajang baru bisa menjalankan prosedur pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Kalau mengacu tentang disiplin, yang bersangkutan akan diberhentikan jika sudah inkrah dulu untuk kasusnya. Jadi sementara ini hanya pemberhentian sementara dulu sampai menunggu prosesnya,” ungkap Ari. [has/beq]






