Probolinggo (beritajatim.com) – Pemilik Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, resmi melakukan perlawanan hukum terhadap langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang mencabut izin usahanya. Upaya hukum ini diambil menyusul terbitnya SK Kepala DPM-PTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 yang memerintahkan penutupan total serta penyegelan lokasi operasional.
Romelah selaku pemilik mengajukan keberatan resmi melalui kuasa hukumnya, Syafiuddin, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada Rabu (28/1/2026). Pihak pemilik menilai tindakan pencabutan izin tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku di Indonesia.
Syafiuddin menegaskan bahwa dasar pencabutan izin yang menuduh adanya pelanggaran norma tidak pernah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan. Ia menyebut sanksi administratif ini sangat merugikan kliennya karena diputuskan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa adanya pembuktian yang sah.
“Pemilik disudutkan seolah melanggar norma dan budaya masyarakat, padahal tidak pernah ada sanksi adat, teguran tokoh masyarakat, maupun putusan hukum yang menyatakan klien kami bersalah,” tegas Syafiuddin, Kamis (29/1/2026).
Tuduhan tersebut merujuk pada Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang dianggapnya tidak relevan. Selain itu, pihak Homestay Hadi’s membantah keras adanya gangguan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021. Sejak beroperasi pada tahun 2010, penginapan ini diklaim tidak pernah menerima teguran tertulis dari pengurus RT, RW, maupun pemerintah setempat terkait kegaduhan.
Syafiuddin juga menyoroti kelemahan regulasi dalam penerapan sanksi tersebut karena belum adanya Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan perda. Hal ini membuat sanksi terberat berupa pencabutan izin yang langsung dijatuhkan dianggap sebagai tindakan yang cacat hukum secara formal.
“Lebih jauh, penerapan sanksi ini cacat hukum karena hingga kini belum ada Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan perda. Namun sanksi terberat justru langsung dijatuhkan,” ujarnya dengan nada kritis. Ia menambahkan bahwa Pemkot Probolinggo telah mengabaikan tahapan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemberian sanksi seharusnya dilakukan secara berjenjang mulai dari peringatan lisan hingga penghentian sementara kegiatan operasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pemerintah daerah langsung melakukan penyegelan permanen tanpa adanya proses pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
“Tidak ada peringatan, tidak ada pembinaan. Langsung cabut izin dan segel. Ini preseden buruk bagi iklim usaha,” kata Syafiuddin menjelaskan dampak negatif kebijakan tersebut. Langkah tegas Pemkot ini memicu kekhawatiran bagi para pelaku usaha lain di wilayah Probolinggo mengenai kepastian hukum dalam berinvestasi.
Menanggapi surat keberatan tersebut, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, menyatakan akan segera melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap poin-poin keberatan pemilik. Pihaknya belum memberikan jawaban detail karena masih menjalankan agenda kedinasan di luar kantor saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Nanti kami cek, masih ada giat di luar,” ujar Diah Sajekti singkat memberikan keterangan kepada wartawan. Kasus ini awalnya mencuat setelah adanya aduan masyarakat ke DPRD Kota Probolinggo terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang kemudian memicu dua kali rapat dengar pendapat.
Meskipun izin telah dicabut, pihak pemilik menegaskan tidak akan ragu membawa sengketa ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan. Mereka menuntut pemulihan hak usaha demi menjaga kelangsungan operasional Homestay Hadi’s yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade. [ada/beq]






