Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun, pada Rabu (28/1/2026), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026). Tim di lapangan mengamankan beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diyakini kuat mendukung penyidikan perkara ini.
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan yang langsung diamankan sebagai barang bukti tambahan. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” tambah Budi mengenai hasil operasi di dinas tersebut.
Setelah menyelesaikan penyisiran di sektor pendidikan, tim KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan ke Kantor Wali Kota Madiun pada hari ini. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” jelasnya terkait aktivitas penyidikan terbaru di balai kota.
Kasus ini telah menyeret Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Maidi (MD), sebagai salah satu tersangka utama. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 untuk memperlancar proses pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat dengan Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada negara.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun serta kediaman pribadi para tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. KPK terus bergerak secara maraton guna membongkar seluruh ekosistem praktik korupsi di lingkungan birokrasi Kota Madiun. [hen/beq]






