Blitar (beritajatim.com) – Sekelompok warga di bawah pimpinan Mbah Saimun nekat merusak dan membongkar Situs Purbakala Mejo Miring di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Rabu (28/1/2026). Tindakan melanggar hukum ini dilakukan karena mereka memercayai ramalan tentang segera lahirnya sebuah kerajaan baru di wilayah tersebut.
Kelompok ini mempreteli puluhan batu struktur situs yang berada di tengah hutan jati untuk dijadikan syarat ritual kebangkitan penguasa baru. Mbah Saimun meyakini bahwa peletakan benda-benda purbakala tersebut di titik tertentu akan memicu kemunculan kerajaan yang mereka dambakan.
Camat Kesamben, Amir Bharata, menyatakan bahwa tindakan tersebut didasari keyakinan spiritual akan munculnya sosok raja dalam waktu dekat. Benda purbakala berupa balok batu penyangga diambil untuk diletakkan di titik-titik tertentu sebagai fondasi spiritual kelompok mereka.
“Mereka percaya akan ada yang diangkat menjadi raja di kerajaan baru yang akan lahir. Syaratnya adalah mengambil benda-benda dari Situs Mejo Miring. Ini jelas tindakan melanggar hukum, apa pun alasannya,” tegas Amir pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Desa Mojorejo, Farikul Ulamukib, juga membeberkan perilaku tidak lazim dari anggota kelompok bernama Sutoyo (60) yang kerap mengenakan atribut menyimpang. Sutoyo sering tampil dengan seragam bergaya militer dan memasang simbol-simbol kenegaraan yang telah dimodifikasi secara sepihak.
“Kadang dia berpakaian seperti tentara. Kelompok ini sepertinya mirip dengan fenomena ‘Sunda Empire’. Di rumahnya bahkan terpasang bendera yang mirip Merah Putih, tapi warnanya terbalik; putih di atas dan merah di bawah. Lambang Garudanya pun dimodifikasi di bagian dada,” ungkap Farikul.
Pelaku pembongkaran situs bersejarah ini diduga merupakan sekelompok lansia yang mayoritas berusia antara 70 hingga 80 tahun. Mereka bergerak sepenuhnya di bawah komando Mbah Saimun yang mengaku mendapatkan petunjuk supranatural untuk melakukan aksi pemindahan batu situs.
Pihak otoritas memastikan akan tetap memproses kasus perusakan cagar budaya ini sebagai tindak pidana meski bermotif keyakinan spiritual. Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) XI telah diterjunkan untuk melakukan identifikasi serta memulihkan kembali tata letak Situs Mejo Miring.
Selama tiga pekan terakhir, tim ahli berupaya mengembalikan konteks sejarah situs yang hilang akibat pemindahan paksa benda-benda purbakala tersebut. Proses mediasi dan pengambilan barang bukti kini terus dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan.
Langkah pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat Kabupaten Blitar akibat aksi kelompok tersebut. Otoritas setempat kini memperketat penjagaan terhadap situs-situs punden lainnya di wilayah Kesamben guna menghindari aksi perusakan susulan. [owi/beq]







2 Komentar
Kelompok orang dungu, bisa menimbulkan konflik arau perpecahan harus di bubarkan kelompok si saimun
tangkap proses hukum penganut tahayul sesat ini