Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sukses mencatatkan lonjakan prestasi nasional dengan menaikkan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dari predikat A- (Sangat Baik) pada tahun 2025 menjadi predikat A (Pelayanan Prima) di tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Kota Kediri berhasil meraih nilai IPP sebesar 4,66, yang sekaligus mengantarkan kota ini menempati peringkat ke-21 nasional kategori kota se-Indonesia dalam hal kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri, Herry Krismono, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan representasi dari kerja keras seluruh elemen pemerintahan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Pengakuan di tingkat nasional ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa standarisasi pelayanan di Kota Kediri telah memenuhi ekspektasi tertinggi pemerintah pusat.
“Saat pelayanan mudah, cepat, dan ramah, masyarakat merasa diperhatikan dan dihargai. Inilah yang menjadi fondasi Kota Kediri untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai visi misi Kota Kediri MAPAN,” ucap Kris, sapaan akrabnya, dalam acara Pemkot Kediri Podcast pada Selasa (27/1/2026).
Pria yang akrab disapa Kris tersebut menegaskan bahwa meski predikat Pelayanan Prima telah diraih, prestasi ini bukanlah titik akhir dari pengabdian birokrasi. Capaian ini justru menjadi pijakan strategis bagi Pemkot Kediri untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan memastikan kualitas pelayanan tidak menurun, melainkan terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
Keberhasilan reformasi birokrasi di Kota Kediri ini sangat dipengaruhi oleh hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Proses ini dilakukan secara langsung oleh Kementerian PAN-RB untuk mengaudit unit-unit pelayanan di lapangan guna memastikan operasional berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Hasil dari PEKPPP inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi bagian penting dalam penilaian IPP. Jadi IPP itu gambaran besarnya, sementara PEKPPP adalah proses penilaian detail di lapangan,” terang Kris.
Dalam penilaian PEKPPP, terdapat enam aspek krusial yang menjadi fokus evaluasi, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), kualitas sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi pelayanan publik.
Pemkot Kediri sendiri telah menyiapkan peta jalan strategi untuk memperkuat pembinaan unit pelayanan serta meningkatkan kompetensi aparatur agar lebih responsif.
Langkah ini diambil guna mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang mampu menjawab permasalahan riil di tengah masyarakat secara cepat dan akurat. Integrasi teknologi dan pendekatan humanis menjadi kunci utama bagi Pemkot Kediri untuk mempertahankan standar kelas dunia dalam birokrasi mereka.
“Harapan kami, pelayanan publik di Kota Kediri dapat menjadi teladan, di mana setiap aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik. Inilah wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN,” tutupnya. [nm/suf]






