Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang tegas dalam menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan. Dia menyebut ada sebuah tempat hiburan malam yang berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan.
“Jarak tersebut secara nyata melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit,” kata Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rokhmad, Selasa (27/1/2026).
Rokhmad menyebut tempat hiburan malam harus ditutup jika melanggar ketentuan peraturan daerah. Bagi tempat hiburan malam yang tidak memenuhi syarat hukum dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
“Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran perda. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” ujar Rokhmad.
Rokhmad mempertanyakan andai tempat hiburan malam itu mengantongi izin operasional. Karena izin yang terbit dalam kondisi melanggar perda mengindikasikan adanya cacat prosedur perizinan.
“Kalau ada izin tapi melanggar perda, berarti ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinannya. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Malang,” ujar Rokhmad.
Selain pelanggaran perda, keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma agama, serta visi Kota Malang sebagai kota pendidikan.
“Menjelang bulan suci Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendorong Wali Kota Malang (Wahyu Hidayat) untuk segera mengambil langkah penindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat,” ujar Rokhmad.
Rokhmad juga mengajak organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar, dalam menyambut Ramadan.
“Kota Malang harus bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan nilai moral. Apalagi akan ada agenda besar keagamaan seperti Mujahadah Kubro di Stadion Gajayana. Ini soal marwah kota,” ujar Rokhmad. (luc/but)






