Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, menyatakan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, tidak bewenang mengadili gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto terhadap kliennya.
“Gugatan balik (rekonvensi) kepada Bupati Fawait oleh Wakil Bupati Djoko Susanto termasuk katagori sengketa kewenangan, yang tidak menjadi kewenangan peradilan umum, karena penyelesaiannya ada pada atasan pejabat pemerintahan yang bersengketa,” kata Thamrin dalam siaran persnya, Sabtu (24/1/2026).
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka (13) dan Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Djoko menggugat rekonvensi Fawait untuk mengganti biaya yang dikeluarkannya saat pilkada sebesar Rp 24,5 miliar dan dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Menjadikan Bupati Fawait sebagai tergugat rekonvensi, menurut Thamrin, merupakan kesalahan mendasar dalam hukum acara. “Gugatan rekonvensi hanya dapat dilakukan oleh tergugat kepada penggugat, tidak diperbolehkan gugatan ditujukan kepada para tergugat lain ataupun turut tergugat,” katanya.
Dalam perkara ini, penggugat awal atau penggugat konvensi adalah warga bernama Mashudi alias Agus MM. Dia menggugat ketidakakuran Bupati Fawait dan Wabup Djoko dalam menjalankan pemerintahan sebagai tindakan melawan hukum.
Gugatan ini didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr., dan menempatkan Wabup Djoko sebagai tergugat dan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.
Salah satu yang dipersoalkan Agus adalah perjanjian antara Fawait dan Djoko pada masa pilkada soal pembagian kewenangan dan kekuasaan setelah terpilih. Surat perjanjian itu dinilai menyalahi aturan dan memicu ketidakakuran Fawait dan Djoko. Agus memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jember membatalkan surat perjanjian tersebut.
Thamrin mengatakan, dalam gugatan awal atau gugatan konvensi, Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai penggugat. “Dia bukan sebagai pihak dalam perjanjian antara Muhammad Fawait, dan Djoko Susanto,” katanya.
Selain itu, lanjut Thamrin, Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili gugatan Agus MM. “Ini kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Sementara itu, kata Thamrin, penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan ingkar janji atau wanprestasi juga tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum acara.
“Walaupun ada pengecualian penggabungan seperti merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, tapi ada persyaratan yang tidak terpenuhi dalam gugatan rekonvensi oleh Wabup Djoko sebagai penggugat rekonvensi,” katanya.
Atas dasar itu, Thamrin yakin gugatan konvensi dan rekonvensi akan ditolak majelis hakim PN Jember. “Perkara ini akan berhenti seketika hanya dengan putusan sela,” katanya. [wir]






