Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat capaian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 H/2026 M telah menembus angka 102,57 persen, melampaui target kuota dasar yang ditetapkan. Rekor pelunasan ini mendapat apresiasi langsung dari Komisi VIII DPR RI, yang sekaligus meminta pemerintah memastikan kesiapan fasilitas medis dan skema perlindungan jemaah di titik-titik krusial seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa tingginya antusiasme pelunasan jemaah harus dijawab dengan jaminan kualitas layanan yang setara. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemenhaj di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), dengan menekankan pentingnya kepastian akomodasi, transportasi, hingga mitigasi risiko kesehatan bagi jemaah asal Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian pelunasan Bipih yang melampaui target. Namun capaian ini harus dibarengi dengan kesiapan menyeluruh di lapangan, mulai dari kepastian layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan jemaah,” tegas Marwan Dasopang saat memimpin jalannya rapat.
Merespons hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang berkualitas dan berorientasi pada pelindungan jemaah. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penguatan infrastruktur kesehatan dengan menyiagakan 40 klinik layanan kesehatan yang tersebar di wilayah Makkah dan Madinah untuk menangani kebutuhan medis jemaah secara cepat.
“Kami memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari pemberangkatan, Armuzna, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan, dipersiapkan secara matang dengan mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah,” ujar Menhaj Gus Irfan.
Menhaj juga menjanjikan keterbukaan informasi total terkait data penempatan jemaah di tenda-tenda Arafah dan Mina, termasuk transparansi jadwal penerbangan per embarkasi dan jenis pesawat yang digunakan setiap kloter. Kemenhaj berencana segera merilis jadwal detail pemberangkatan jemaah haji guna memudahkan koordinasi di tingkat daerah, termasuk bagi jemaah di wilayah Jawa Timur yang memiliki basis keberangkatan signifikan.
Seluruh rekomendasi dari legislatif akan dijadikan pedoman utama bagi Kemenhaj dalam mematangkan komposisi penempatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pemerintah juga tengah memfinalisasi langkah mitigasi darurat untuk mengantisipasi potensi kendala layanan yang dapat mengganggu jalannya ibadah.
“Seluruh arahan Komisi VIII DPR RI menjadi pedoman Kementerian Haji dan Umrah dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan tepat waktu, berkualitas, dan berorientasi penuh pada perlindungan jemaah,” pungkas Gus Irfan. [ian/aje]






