Sidoarjo (beritajatim.com) – Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan keluhan terkait status kepegawaian dan kesejahteraan mereka. Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin.
Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan, menyampaikan bahwa meskipun keberadaan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, hingga kini status kepegawaian mereka masih belum jelas. Hal itu diperparah dengan posisi perangkat desa yang berada di bawah koordinasi tiga kementerian sekaligus.
“Perangkat desa sampai sekarang belum memiliki nomor induk seperti ASN. Status kami membingungkan, padahal pola kerja dan tanggung jawab kami hampir sama dengan ASN,” ujar Achmad Mifta Kurniawan usai hearing.
Selain memperjuangkan kepastian status, PPDI Kabupaten Sidoarjo juga menuntut peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan kinerja. Menurutnya, beban kerja perangkat desa sangat padat, namun belum diimbangi dengan penghasilan yang layak.
“Gaji kami masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal tugas kami hampir 24 jam sehari, setiap persoalan di lingkungan desa harus siap kami tangani,” ungkapnya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar pembayaran gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa hingga kini belum diterbitkan. Padahal, ADD menjadi sumber utama Siltap yang dianggarkan dalam APBDes dengan alokasi maksimal 30 persen untuk gaji dan tunjangan.
Secara aturan, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD yang berasal dari APBD kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan ditindaklanjuti melalui Perbup di masing-masing daerah. Perbup tersebut juga menjadi dasar penetapan besaran Siltap minimal setara gaji PNS golongan II/A, termasuk pengaturan penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan dan perjalanan dinas.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan Perbup berdampak langsung pada tidak cairnya gaji perangkat desa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Perbup segera diterbitkan.
“Kalau Perbup belum turun, perangkat desa tidak bisa menerima gaji. Ini tidak boleh berlarut-larut karena gaji adalah hak mereka sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa,” tegasnya.
Politisi PKB tersebut menambahkan, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo, Perbup terkait ADD ditargetkan terbit paling lambat pekan depan.
“Informasi dari BPKAD, paling lambat minggu depan Perbup itu sudah dikeluarkan,” pungkas Rizza. (isa/but)






