Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030 Maidi (MD) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Maidi menjadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Wali Kota Madiun Maidi.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, selain pemerasan, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Bahwa pada Juni 2025, MD (Maidi, red) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Dia menjelaskan, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) selaku pihak swasta atau Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dalam dua kali transfer rekening.
Asep menambahkan, penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Diantaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
“Dimana, MD (Maidi, red) melalui Sdr. TM (Thariq Megah) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa / kontraktor,” ungkap Asep.
Namun, lanjut Asep pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau ratifikasi oleh MD (Maidi, red) dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata Asep. (hen/ted)






