Malang (beritajatim.com) – Yayasan Pendidikan Tekhnologi Turen (YPTT) memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) ribuan siswa STM Turen dan SMP Bhakti di Kabupaten Malang tetap berjalan normal secara tatap muka tanpa gangguan. Kepastian ini muncul setelah proses mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang di gedung DPRD setempat, Senin (19/1/2026).
Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan SH, menegaskan bahwa pihaknya memberikan garansi penuh terhadap keamanan lingkungan sekolah. YPTT menjamin tidak akan ada bentuk intimidasi maupun gangguan, baik kepada siswa maupun dewan guru, di tengah perselisihan internal yang saat ini sedang berlangsung di level yayasan.
“Pesan saya, kepada guru dan murid di STM Turen, silahkan adik adik sekolah dengan baik, tuntutlah ilmu dengan baik. Guru guru silahkan mengerjakan tugas mulianya, mengajar dengan baik pada murid muridnya. Dan kalau ada pengurus YPTT yang mengganggu atau mengintimidasi, mohon segera beritahu kepada kami. Kami siap menindak, tidak ada toleransi,” tegas Sumardhan saat memberikan keterangan, Selasa (20/1/2026).
Sumardhan mengklarifikasi bahwa konflik yang terjadi merupakan ranah internal antara pengurus yayasan dan tidak bersentuhan langsung dengan aktivitas edukasi. Pihak YPTT menyatakan sejak awal tidak pernah memiliki masalah dengan tenaga pendidik maupun para siswa.
“Kami berkonflik internal dengan yayasan. Tidak dengan ibu dan bapak guru. Tidak dengan siswa,” terangnya.
Merespons hasil RDPU yang dihadiri Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen, YPTT memilih untuk menerbitkan surat pernyataan mandiri. Langkah ini diambil sebagai alternatif karena pihaknya merasa keberatan dengan format nota kesepakatan bersama yang diajukan dalam mediasi tersebut.
“Kalau tadi itu kan surat kesepakatan bersama, atau surat perjanjian, dan kami keberatan kalau formatnya seperti itu. Apalagi pihak YPTWT meminta kami meninggalkan kantor yayasan, kan kami sah sebagai pemilik yayasan,” tuturnya.
Meski terdapat sengketa kepemimpinan, Sumardhan memastikan YPTT akan menyusun jaminan tertulis agar keberlangsungan pendidikan di STM Turen dan SMP Bhakti menjadi lebih berkualitas. Ia menegaskan fokus utama adalah melindungi hak belajar siswa di atas kepentingan konflik organisasi.
“Kami tidak memberikan jaminan bahwa mereka (YPTWT) berjalan dengan baik. Karena sejak dahulu kami mengatakan bahwa ini konflik internalnya yayasan. Bukan yayasan dengan guru, apalagi dengan murid murid. Itu yang kami pegang teguh,” ucap Sumardhan.
Terkait keberadaan pengurus YPTT di lingkungan sekolah, Sumardhan menyatakan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengeklaim bahwa YPTT merupakan entitas asli yang berdiri sejak 1972 dan sah secara legalitas akta pertama.
“Masing masing pihak membuat surat pernyataan, YPTT membuat pernyataan, dan YPTWT membuat pernyataan sendiri. Satu lembar di buat dua orang gitu loh, dan kami YPTT sangat mendukung prosese kegiatan belajar mengajar menjadi lebih baik lagi,” bebernya.
Lebih lanjut, Sumardhan mengingatkan semua pihak untuk tidak salah menafsirkan keberadaan mereka di kantor yayasan. Menurutnya, YPTT bukan pihak luar yang mencoba menduduki fasilitas sekolah secara ilegal.
“Jangan salah tafsir kami dianggap orang luar yang menduduki, bahwa kami ini orang yayasan yang sah. YPTT berdirinya sejak tahun 1972 sampai sekarang kami tetap YPTT, justru mereka itu menambahkan kata ‘Waskito’ sebagai (PTWT) itu sebagai persoalan. Kalau itu tidak ada masalah, tentunya YPTT akan di pertahankan. Karena itulah akte pertama yayasan lahir,” jelasnya.
Sumardhan juga menyentuh aspek hukum yang menjerat pihak lawan. Ia menyebutkan bahwa meski belum ada putusan inkrah, penetapan tersangka oleh Polda Jatim terhadap pihak lawan menjadi indikasi adanya bukti kuat dalam persengketaan ini.
Dalam waktu dekat, surat pernyataan resmi mengenai jaminan keamanan KBM akan segera dikirimkan kepada Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Sumardhan mengapresiasi langkah Forkopimda yang mengutamakan masa depan pendidikan anak bangsa dibandingkan sekadar membedah masalah hukum.
“Walaupun anak anak itu sudah merusak kantor yayasan yang kami tempati, tapi kan kami tidak menggunakan hukum sebagai bagian dari tindakan itu. Kami setuju pendidikan harus lebih baik, gak mungkin dengan pendidikan itu kami dianggap mengganggu,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Sumardhan menegaskan komitmen YPTT untuk tetap menghormati lembaga negara meskipun RDPU belum menghasilkan titik temu yang memuaskan semua pihak.
“Kalau ingin kami keluar dari sekolah kenapa kok gak diserahkan saja aset asetnya dan uangnya pada kami. Kan banyak hal kalau mau di perdebatkan. Kalau mau dicari argumentasi argumentasi yang salah, tapi kan kami tidak melakukan itu, kita menghormati lembaga negara yang meminta agar pendidikan berjalan dengan baik dan kita akan membuat pernyataan,” pungkas Sumardhan. [yog/ian]






