Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto disarankan meneladani jejak Mohammad Hatta yang mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden RI setelah berselisih pendapat dengan Presiden Sukarno.
Saran ini dilontarkan Mohammad Husni Thamrin, pengacara Bupati Muhammad Fawait, setelah Djoko menggugat kliennya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
“Pak Djoko seharusnya secara legowo mengundurkan diri kalau memang tidak cocok dengan pasangannya, dengan Gus Fawait sebagai bupati. Setelah mundur kemudian menggugat, saya kira itu lebih terhormat,” kata Thamrin, Selasa (20/1/2026).
Menurut Thamrin, sebagai pejabat negara, Djoko tidak bisa hanya berteriak di media massa atau media sosial. “Ya seharusnya Legowo seperti dulu Bung Hatta pada 1958 secara legawa mengundurkan diri dari posisi wapres. Justru dengan begitu, siapa yang tidak tahu kenegarawanan Hatta,” katanya.
Hatta mengundurkan diri karena melihat Sukarno sudah terlalu jauh dari jalan demokrasi yang dicita-citakan bersama. Dia kemudian menulis risalah berjudul Demokrasi Kita yang merfleksikan praktik demokrasi di Indonesia, terutama pada masa pemerintahan Sukarno.
Perselisihan antara Fawait dan Djoko sudah berjalan lama, bahkan setelah keduanya dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh Presiden Prabowo Subianto. Djoko beberapa kali mengungkapkan kepada pers tentang tidak pernah dilibatkannya dirinya dalam pengambilan keputusan pemerintahan Jember.
Saat Bupati Fawait tidak bisa menghadiri sidang paripurna di DPRD Jember, eksekutif diwakili sekretaris daerah, bukan oleh Djoko sebagai wakil bupati. Baliho-baliho resmi Pemkab Jember juga lebih banyak memajang foto Bupati Fawait tanpa didampingi Djoko.
Puncaknya, Djoko menggugat Fawait karena dianggap wanprestasi terhadap perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024. Ada enam butir keepakatan dalam perjanjian itu, yang secara garis besar mengatur soal pembagian kewenangan dan tugas.
Bupati Fawait diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar untuk mengganti biaya operasional yang dikeluarkan Djoko dalam pilkada, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan lain-lain.
Selain itu, Fawait diminta membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Djoko Susanto menolak berkomentar lebih jauh soal gugatan itu. Dia mempersilakan wartawan untuk menghubungi pengacaranya. [wir]







1 Komentar
kalau kader Prabowo tirulah Prabowo. KTT bergengsi tingkat dunia didelegasikan ke wakilnya. itu contoh pemimpin yg berwawasan dan menjaga Marwah kepemimpinannya.