Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto menggugat Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, agar membayar Rp 25,5 miliar. Ini adalah gugatan rekovensi atau gugatan balasan setelah digugat warga Jember Mashudi alias Agus MM pada medio November 2025.
Bupati Fawait diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar yang merupakan biaya operasional yang dikeluarkan Djoko dalam pilkada, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan lain-lain.
Selain itu, Fawait diminta membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Bukan hanya Fawait yang digugat. Agus MM yang semula menggugat Djoko Susanto dan Fawait juga kena gugat membayar Rp 1,5 miliar. Djoko menganggap Agus MM melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan terhadapnya dan Fawait.
Akibat gugatan Agus MM, Djoko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 juta berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan ongkos pengacara, dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar berupa nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri.
Dalam eksepsi dan jawaban yang dibacakan kuasa hukum Djoko disebutkan, Fawait telah mengingkari enam butir perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat di hadapan notaris pada 21 November 2024.
Pertama, pemerintah daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, setiap kebijakan menyangkut penyusunan program pemerintahan, kebijakan di bidang kepegawaian, kebijakan penyusunan pos anggaran, kebijakan penyusunan produk hukum daerah, pelayanan publik serta kewenangan lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib disusun, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama-sama antara Bupati dan Wakil Bupati, serta dapat mempertimbangkan aspirasi dalam bentuk saran dan masukan dari partai politik pengusung mereka.
Ketiga, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa menegasikan otoritas para pihak, khusus menyangkut bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan dimandatkan kepada Wakil Bupati.
Sesuai kesepakatan bersama, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimandatkan kepada Wabup Djoko adalah Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keempat, tanpa menegasikan otoritas Bupati dengan tetap menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik, pelaksanaan kebijakan insidental tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama Wakil Bupati.
Kelima, guna memberikan kepastian hukum atas butir 2, 3, dan 4, Bupati wajib membentuk regulasi daerah berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati.
Keenam, kesepakatan bersama ini menjadi mengikat untuk ditaati setelah para pihak terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati yang ditetapkan secara definitif dan dilantik.
Alasan Gugatan Balik
Dalam siaran persnya yang diterima Beritajatim.com, Senin (19/1/2026), pengacara Djoko, Dodik Puji Basuki, mengatakan, gugatan balik ini tak lepas dari ketidaklaziman gugatan yang dilakukan Agus MM.
Agus menggugat ketidakakuran Bupati Fawait dan Wabup Djoko dalam menjalankan pemerintahan sebagai tindakan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Wabup Djoko ditempatkan sebagai tergugat dan Bupati Fawait diposisikan sebagai turut tergugat.
Salah satu yang dipersoalkan Agus adalah perjanjian antara Fawait dan Djoko pada masa pilkada soal pembagian kewenangan dan kekuasaan setelah terpilih. Surat perjanjian itu dinilai menyalahi aturan dan memicu ketidakakuran Fawait dan Djoko. Agus memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jember membatalkan surat perjanjian tersebut.
Dodik menyebut ada kejanggalan fundamental dalam gugatan Agus, karena mendudukkan Wakil Bupati Djoko sebagai tergugat dan menempatkan Bupati Fawait hanya sebagai turut tergugat.
”Sangat tidak lazim bagi kami. Mengapa penggugat mencoba memisahkan tanggung jawab kepemimpinan daerah dengan cara mengisolasi Wakil Bupati sebagai sasaran tembak utama. Sementara Bupati diletakkan pada posisi pasif sebagai turut tergugat,” kata Dodik.
Dodik menilai konstruksi gugatan Agus MM ini seolah mempertegas adanya dugaan upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional Djoko sebagai wabup seusai pemilihan kepala daerah. “Peminggiran fungsi Wakil Bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius,” katanya.
Menurut Dodik, tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional Wabup Djoko telah menimbulkan kerugian besar.
“Oleh karena itu, dalam gugatan balik, kami menuntut ganti rugi materiil: berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, dan ganti rugi immateriil: sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis,” kata Dodik.
Dodik menegaskan, tuntutan materiil dan immateriil ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran asas kepatutan sesuai Pasal 1339 KUHPerdata. ”Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak mana pun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” katanya.
Soal nominal ganti rugi, Dodik mengatakan ada perhitungan tersendiri untuk menentukannya. “Nanti akan kita tuangkan di dalam duplik,” katanya. Pembacaan duplik diperkirakan masih akan berlangsung dua pekan lagi di Pengadilan Negeri Jember.
Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Fawait
Kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin mengatakan, Agus MM sebenarnya tidak punya kedudukan legal untuk menggugat perjanjian antara kliennya dengan Djoko. “Dia tidak ada dalam perjanjian itu, bukan sebagai pihak,” katanya.
Pengadilan Negeri Jember dinilai Thamrin tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan Agus MM. “Karena ada aturan tersendiri dari Mahkamah Agung, bahwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Thamrin juga menganggap gugatan balik Wabup Djoko terhadap Bupati Fawait aneh. “Gugatan awal adalah gugatan melawan hukum, tapi gugatan rekovensi yang disampaikan Pak Djoko adalah gugatan wanprestasi. Ini dua hal yang berbeda yang secara hukum acara tidak bisa disatukan,” katanya.
Fawait digugat dalam kapasitas sebagai bupati. “Maka gugatan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jember, tapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Thamrin.
Lebih jauh, Thamrin memandang, Djoko akan lebih terhormat jika mengundurkan diri terlebih dahulu dari posisi wakil bupati sebelum menggugat Bupati Fawait. “Dia menikmati jabatan sebagai wakil bupati. Tapi biaya-biaya yang sudah dikeluarkan selama pilkada diminta kembali,” katanya.
Thamrin mengingatkan, posisi wakil bupati yang ditempati Djoko tersebut tak lepas dari biaya yang dikeluarkan selama pilkada. “Kalau kemudian semua pengeluaran itu diminta kembali, kalau pun itu ada dan dapat dibuktikan kebenarannya, Pak Djoko seharusnya tidak menjabat wakil bupati. Dia harus mundur,” katanya.
Agus MM Kecewa
Sementara itu, Agus MM mengaku sedikit kecewa dengan adanya gugatan balik tersebut. “Karena sebagai masyarakat, saya berharap, mereka bisa hadir pada mediasi, sehingga dapat disepakati kompromi kebersamaan, bersinergi menakhodai pembangunan Kabupaten Jember,” katanya dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim kepada Beritajatim.com.
Namun tidak ada titik temu dalam proses mediasi antara Agus MM, Bupati Fawait, dan Wabup Djoko yang dimulai sejak 19 November 2025.
Agus tidak berkomentar lebih lanjut soal gugatan terhadap dirinya. Dia memilih menyerahkan penyelesaian dalam proses persidangan kepada kuasa hukum. [wir]







5 Komentar
rebutan opo sih gus gus iki? ayo sing rukun gus
saking kepinginnya jd pejabat sampai ngabisin duit milyaran, trs gajinya brp sih ?? kalau g korupsi mn mungkin bisa balik modal 😁😁. toloool…tolol !!
saking kepinginnya jd pejabat sampai ngabisin duit milyaran, trs gajinya brp sih ?? kalau g korupsi mn mungkin bisa balik modal 😁😁.
Berarti ada kepentingan soa dibalik itu semua, gitu yo kok masih di pilih akhirnya Kab. Jember kedepan makin amburadul salbut rebutan lahan basah 😄😃☝
mantap mas dodik sukses