Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) intensif terhadap proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang hingga kini belum tuntas.
Meski berada dalam masa perpanjangan waktu, kontraktor didorong untuk segera merampungkan pekerjaan sesuai kesepakatan tertulis tanpa mengabaikan aspek mutu bangunan yang menjadi hak masyarakat dan pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menegaskan bahwa pemantauan lapangan dilakukan untuk memastikan progres pengerjaan selaras dengan time schedule maupun action plan. Hal ini krusial mengingat proyek ini merupakan infrastruktur vital yang menjadi tumpuan ekonomi warga di wilayah selatan Kabupaten Kediri.
“Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan atau pun target yang dibobotkan,” katanya saat melakukan Monev pada Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi pada minggu ke-38, total progres pekerjaan sebenarnya telah menyentuh angka 97,7 persen. Namun, sisa pekerjaan yang belum terselesaikan justru berada pada bagian-bagian krusial seperti pagar, pintu masuk/keluar, dan gapura yang belum menunjukkan hasil signifikan. Selain itu, pengerjaan musala, finishing kios, lantai, hingga los basah dan fasad bangunan masih memerlukan banyak perbaikan.
Ketidakteraturan progres ini memicu kekhawatiran terkait komitmen pihak pelaksana di lapangan. Generasi Z dan masyarakat yang menantikan pasar modern yang estetik serta fungsional tentu berharap pembangunan ini tidak sekadar mengejar waktu namun juga menjaga kualitas fisik bangunan.
“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum komitmen terkait action plant maupun time schedule yang dibuat maupun yang kita sepakati,” ungkapnya.
Sebagai langkah pengendalian yang lebih rigid, Tutik menyatakan akan segera melayangkan surat teguran resmi kepada pihak kontraktor. Surat tersebut diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi mendalam atas keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada mundurnya jadwal operasional pasar.
Sebagaimana diketahui, kontrak awal proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya berakhir pada 23 Desember 2025. Pihak kontraktor sempat diberikan perpanjangan waktu selama 7 hari hingga 30 Desember. Namun, karena target tetap gagal tercapai, kontraktor mengajukan kesempatan penyelesaian tambahan selama 30 hari yang jatuh tempo pada 29 Januari 2026.
Konsekuensi dari keterlambatan ini sangat berat, di mana kontraktor diwajibkan membayar denda keterlambatan sekitar Rp23 juta per hari yang dihitung sejak 31 Desember 2025. Nilai denda yang besar ini mencerminkan ketegasan Pemkab Kediri dalam mengawal uang rakyat agar setiap proyek infrastruktur berjalan tepat waktu.
“Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” tambahnya.
Percepatan pengerjaan ini menjadi harga mati agar manfaat dari pasar yang lebih representatif segera dirasakan oleh ribuan pedagang dan konsumen. Meskipun dikejar target waktu, Tutik mewanti-wanti agar kualitas material dan hasil akhir tidak dikurangi demi kepentingan profit semata.
“Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan harus,” tandasnya. [nm/aje]






