Yogyakarta (beritajatim.com)- Kebijakan pemerintah yang melarang impor 12 komoditas pangan dan nonpangan mulai memantik perhatian berbagai kalangan. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 itu diharapkan mampu memperkuat industri nasional. Namun, para ahli mengingatkan bahwa kebijakan tersebut menyimpan risiko jika tidak dibarengi kesiapan pasokan dan sistem distribusi yang solid.
Larangan impor tersebut mencakup komoditas strategis seperti beras dan gula, hingga produk nonpangan seperti pakaian bekas, kantong bekas, karung bekas, serta sejumlah barang berbasis sistem pendingin dan pemadam api. Meski tujuannya mendorong produksi dalam negeri, pertanyaan besar muncul: apakah kapasitas produksi nasional benar-benar siap memenuhi kebutuhan masyarakat?
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum kebangkitan industri domestik. Namun ia menegaskan, pemerintah tidak boleh mengabaikan akurasi data permintaan dan pasokan, terutama untuk komoditas pangan.
“Jika produksi dalam negeri belum mampu menutup kebutuhan, larangan impor justru berpotensi memicu gejolak ekonomi, terutama kenaikan harga,” ujar Subejo dalam siaran pers kemarin.
Menurut Subejo, larangan impor tanpa perhitungan matang dapat berdampak langsung pada stabilitas harga. Dalam kondisi tertentu, seperti gagal panen atau gangguan produksi, pemerintah harus menyiapkan opsi darurat agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak melonjak tajam.
“Hukum ekonomi sederhana, ketika barang tidak cukup sementara permintaan tinggi, harga pasti naik. Itu yang harus diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Selain produksi, faktor distribusi juga menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini. Subejo menekankan bahwa ketersediaan barang saja tidak cukup jika tidak didukung sistem logistik yang efisien dan merata.
“Jumlahnya bisa saja cukup, tapi kalau distribusinya buruk, tetap akan muncul kelangkaan di daerah tertentu. Itu sama-sama bermasalah,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat rantai pasok dan memastikan komoditas dapat diakses masyarakat dengan cepat dan biaya yang efisien.
Untuk komoditas nonpangan seperti pakaian bekas, Subejo menilai persoalan utama terletak pada pengawasan di pintu masuk, terutama pelabuhan. Lemahnya pengawasan membuka celah masuknya barang ilegal yang dapat merusak pasar domestik.
“Kalau pengawasan di pelabuhan tidak ketat, penyelundupan bisa terus terjadi. Ini akan mengganggu industri dalam negeri yang ingin dilindungi,” ujarnya.
Ia mengakui, pengawasan bukan perkara mudah mengingat luasnya wilayah kepulauan Indonesia, termasuk banyaknya jalur tidak resmi yang sulit dipantau secara intensif.
Subejo juga mengingatkan bahwa larangan impor harus mempertimbangkan hubungan dagang internasional. Pasalnya, Indonesia masih bergantung pada impor sejumlah komoditas tertentu, seperti gandum dan buah-buahan subtropis.
“Kalau kita menutup impor sepihak, negara lain juga bisa menahan ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti sawit dan karet. Maka negosiasi internasional tetap penting agar saling memahami,” paparnya.
Untuk menilai berhasil atau tidaknya kebijakan larangan impor ini, Subejo menyebut dua indikator utama, yakni tingkat produksi dalam negeri dan stabilitas harga di pasar. Menurutnya, pemantauan harga harus dilakukan secara konsisten karena menjadi cerminan langsung keseimbangan antara pasokan dan permintaan. [aje]






