Surabaya (beritajatim.com) – Aduan warga Apartemen Bale Hinggil kembali mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026). Ratusan penghuni mengaku hidup tanpa listrik dan air bersih akibat pemutusan sepihak oleh pengelola selama lebih dari sembilan bulan.
“Permasalahan Bale Hinggil ini berlarut-larut karena pengelolaan yang buruk. Kami melihat ada premanisme terselubung. Listrik dan air dimatikan bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami tidak mau diperas,” tegas Christianto, salah satu penghuni.
Hearing yang digelar untuk mencari solusi kembali berlangsung tanpa kehadiran pengembang dan pengelola, yakni PT Tlatah Gema Anugrah dan PT Tata Kelola Sarana. Keduanya tercatat dua kali mangkir dari undangan DPRD setelah sebelumnya juga tidak hadir pada 16 Desember 2025.
“Kami sudah bayar lunas unit yang kami beli, tapi sampai detik ini tidak bisa menikmati hak dasar kami. Listrik dan air dimatikan dengan dalih tidak membayar IPL,” ujarnya.
Christianto menyebut para penghuni belum mendapatkan Akta Jual Beli dan sertifikat kepemilikan meski unit telah dilunasi. Ia menegaskan kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan masih berada di tangan pengembang selama AJB belum terbit.
“Kami bukan tidak mau bayar IPL. Tapi selama AJB belum ada, kewajiban itu ada di pengembang. Ini sesuai undang-undang,” katanya.
Ia mengungkapkan pemutusan layanan dasar tidak hanya dialami segelintir warga. Lebih dari 300 penghuni terdampak dan hanya mereka yang membayar berbagai pungutan tambahan yang tetap mendapat layanan.
“Yang masih teraliri itu karena mau diperas. Mereka bayar service charge, denda, sampai PBB. Padahal ada dugaan PBB juga tidak dibayarkan oleh pengelola,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyatakan kekecewaannya atas absennya pengembang dan pengelola. Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak adanya itikad baik.
“Kami menyesali dan menganggap ketidakhadiran PT Tlatah Gema Anugrah dan PT Tata Kelola Sarana sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk mencari solusi bersama,” tegas Cak Yebe, sapaan akrabnya.
Meski tanpa kehadiran pihak pengelola, Komisi A tetap mengeluarkan rekomendasi. DPRD memberi waktu 14 hari kalender untuk penyelesaian AJB, pembentukan P3SRS, serta pemulihan layanan air dan listrik.
“Kami merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya agar memberikan surat pemberitahuan resmi. Dalam waktu 14 hari harus ada penyelesaian. Jika tidak, operasional dan izin pengelolaan bisa dihentikan,” kata dia. [asg/kun]






