Kediri (beritajatim.com) – Aksi nekat seorang konten kreator asal Tulungagung yang melakukan siaran langsung (live) TikTok di kawasan Bundaran Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri berujung teguran keras dari Satpol PP setempat.
Aktivitas digital tersebut dihentikan petugas karena dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta memberikan dampak psikologis negatif bagi pengunjung, khususnya anak-anak yang berada di lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima pengaduan masif dari masyarakat terkait aktivitas live TikTok tersebut.
Dalam siarannya, wanita tersebut diketahui meminta saweran atau gift secara daring dengan imbalan melakukan sejumlah tantangan ekstrem yang memperagakan seolah-olah menyiksa atau melukai diri sendiri menggunakan peralatan dapur.
“Jadi, Terkait dengan pengaduan masyarakat. Bahwa ada konten kreator seorang wanita melakukan live TikTok. Di kawasan Simpang Lima Gumul Dan ini terjadi di Bundaran Monumen Simpang Lima Gumul,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Kaleb, meskipun pengawasan konten media sosial memiliki regulasi tersendiri, namun tindakan fisik yang dilakukan di ruang publik masuk dalam ranah Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan yang mempertontonkan adegan berbahaya tersebut diduga kuat mengganggu kenyamanan pengunjung di kawasan Monumen SLG yang merupakan ikon pariwisata kebanggaan Kabupaten Kediri.
Kawasan Monumen SLG dikenal sebagai ruang publik yang ramai dikunjungi keluarga dan anak-anak pada sore hingga malam hari. Adanya tontonan yang menjurus pada tindakan melukai diri sendiri dikhawatirkan akan ditiru oleh anak-anak yang menyaksikannya secara langsung di lokasi kejadian.
“Karena di Simpang Lima Gumul, terutama di monumen itu, banyak sekali pengunjung anak-anak dan ini berefek tidak baik untuk perkembangan anak-anak apabila menyaksikan aktivitas semacam itu baik secara online maupun offline,” imbuhnya.
Kaleb menegaskan bahwa meskipun aspek teknis siaran daring berada di bawah kewenangan instansi lain, tindakan fisik yang dilakukan secara langsung di ruang terbuka tetap menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk ditertibkan.
Oleh karena itu, petugas di lapangan telah memberikan imbauan dan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi memproduksi konten dengan muatan serupa di area SLG maupun fasilitas publik lainnya.
Langkah persuasif ini diambil untuk memastikan bahwa tren pencarian konten atau “ngonten” di kalangan Generasi Z dan milenial tetap berada pada koridor etika dan hukum yang berlaku. Satpol PP tidak melarang aktivitas kreatif, namun menekankan pentingnya keamanan dan dampak sosial dari setiap aksi yang dilakukan di tempat umum.
“Kalau masalah online, itu di luar wewenang kami. Tapi secara offline nya, karena tindakan yang kami ambil ini dilakukan secara offline dapat memengaruhi mental dan jiwa anak-anak ketika melihat semacam kejadian seperti itu,” tegasnya.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial dan konten kreator, untuk bersama-sama menjaga kawasan wisata Simpang Lima Gumul agar tetap menjadi destinasi yang nyaman, aman, dan ramah anak.
Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dalam menentukan lokasi dan konten siaran mereka. “Mari kita jaga bersama kawasan wisata SLG agar menjadi destinasi wisata yg nyaman, aman serta ramah terhadap anak anak” tandasnya. [nm/kun]






