Jember (beritajatim.com) – Ardi Pujo Prabowo, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakin tidak melanggar kode etik saat melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang berdekatan dengan Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, 14 November 2025.
Ardi adalah satu dari tujuh anggpta DPRD Jember yang dilaporkan pengacara PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, ke Badan Kehormatan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Enam anggota Dewan lainna yang dilaporkan adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).
“Ini bukan kejadian yang mengada-ngada atau membuat kesalahan, Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami,” kata Ardi, Senin (12/1/2026).
Berbekal keyakinan itu, Ardi merasa tidak perlu ada persiapan khusus saat diminta keterangan BK. “Ngapain harus ada persiapan khusus kayak mau pertarungan tinju saja,” katanya berseloroh.
Ardi percaya BK akan berbuat dan menghasilkan keputusan terbaik. “Sesuai tugas pokok danfungsi sebagai Badan Kehormatan,” katanya.
Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025. Lokasi sidak berdekatan dengan Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Sidak itu direspons Karuniawan Nurahmansyah, pengacaran perumahan, melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp pada 14 November 2025 itu membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.
“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).
Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Karuniawan membalasnya dengan melaporkan mwreka ke BK. [wir]






