Blitar (beritajatim.com) – Pengelolaan Pantai Serang Kabupaten Blitar dipersoalkan oleh sejumlah warga. Mereka menuntut adanya keterbukaan laporan pendapatan wisata Pantai Serang selama 1 tahun ini.
Terkait hal itu, Kepala Desa Serang, Handoko menegaskan bahwa proses pengelolaan tempat wisata Pantai Serang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait pendapatan sisa hasil usaha (SHU) BUMDes Bina Usaha Mandiri selaku pengelola Pantai Serang, Handoko menyebut bahwa saat ini nilai di atas Rp.400 juta.
“Itu masih akan bertambah karena saat ini masih proses rekap, karena kan biasanya laporan pertanggung jawaban akhir tahun itu dilakukan pada bulan Januari jadi saat ini masih proses,” ungkap Handoko pada Senin (12/01/2026).
Handoko menegaskan bahwa Pemerintah desa terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan siap menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan desa melalui forum resmi. Terkait SHU, Handoko optimis optimasi awal Rp.2 miliar bisa dikejar.
“Ini sudah Rp.400 juta itu hitungan masih per November,” tegasnya.

Terkait tudingan pendapatan wisata yang dinilai tidak transparan, Handoko menyebut sebagian pendapatan Pantai Serang tidak seluruhnya masuk ke kas desa karena ada kewajiban pajak, biaya operasional, serta pembagian sesuai ketentuan yang berlaku dengan pihak Perhutani.
Kebijakan tiket gratis Pantai Serang akan tetap diberlakukan hingga tuntutan warga terkait transparansi pengelolaan keuangan wisata dinyatakan tuntas. Namun, Handoko menjamin masalah ini akan selesai dalam waktu dekat.
“Penggunaannya jelas dan ada mekanismenya. Tidak murni ke desa saja. Ada pajak dan operasional. Semua tercatat,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Serang untuk meminta audiensi terkait kejelasan pendapatan Pantai Serang. Juru bicara Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Imron menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh usai warga merasa ada yang janggal terkait pengelolaan pendapatan Pantai Serang.
“Warga mempertanyakan pengelolaan pendapatan wisata Pantai Serang yang dinilai janggal dan tidak transparan,” ungkapnya.
Sorotan utama warga adalah perbedaan mencolok antara estimasi pendapatan wisata yang disebut-sebut mencapai Rp 2 miliar dengan laporan sisa hasil usaha (SHU) BUMDes yang dinilai tidak sampai Rp 100 juta. Kondisi tersebut memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wisata oleh pemerintah desa.
Penggratisan tiket masuk Pantai Serang disepakati sebagai langkah sementara sekaligus bentuk jaminan pemerintah desa dan pengelola BUMDes dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan secara terbuka kepada publik.
“Warga juga mendesak agar digelar musyawarah desa terbuka yang melibatkan masyarakat luas, bukan hanya pihak-pihak tertentu, untuk membenahi tata kelola BUMDes ke depan,” harapnya. (owi/but)






