Blitar (beritajatim.com) – Oknum anggota DPRD Kota Blitar, GP, yang terjerat dugaan perselingkuhan dengan Polwan dan menjadi tersangka kini resmi aktif dan ngantor lagi di parlemen. Status pemberhentian sementara yang disandang GP pun telah dicabut dan kini ia telah menjabat kembali sebagai anggota DPRD Kota Blitar.
Meski sebagai tersangka, rupanya status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar ternyata tidak copot. Bahkan per hari ini, Kamis (8/1/2025), GP sudah harus berkantor kembali karena status keanggotaanya sebagai DPRD Kota Blitar telah diaktifkan.
“Jadi dari BK sudah menjatuhkan sanksi jadi diberhentikan dari badan kehormatan dan juga diberhentikan dari pimpinan komisi, itu mengacu kepada kode etik. Karena anggota dewan itu tidak terpengaruh dari itu maksudnya hari ini diaktifkan kembali sebagai anggota dewan,” ungkap Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.
Sebelumnya GP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus perselingkuhan dengan seorang Polwan. Politisi dari partai bernuansa islami itu terbukti melakukan perselingkuhan sehingga dirinya dan sang Polwan ditetapkan sebagai tersangka.
Buntut dari kasus itu, GP disanksi oleh badan kehormatan DPRD Kota Blitar. GP dihentikan sementara dari posisinya sebagai anggota badan kehormatan DPRD Kota Blitar untuk sementara waktu.
Hingga akhirnya, kini keanggotaan GP sebagai DPRD Kota Blitar diaktifkan kembali. Meski demikian GP tak lagi menjabat di badan kehormatan, ia hanya akan menjadi anggota biasa di lembaga legislatif tersebut.
“Itu status tersangka itu kan yang menetapkan Polres jadi itu prosesnya jalan terus, itu dengan ini beda statusnya,” imbuhnya.
Status pemberhentian sebenarnya wewenang penuh dari partai yang bersangkutan. Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hak penuh dari partai, sehingga DPRD Kota Blitar menyebut bahwa keputusan untuk mengganti atau menonaktifkan GP merupakan kewenangan dari partai.
“Itu nanti kalau PAW dari sini tidak itu dari partai, partai itu yang menentukan. Kalau partai menonaktifkan disini pasti otomatis,” tegasnya. [owi/beq]






