Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban usai melaksanakan razia balap liar di wilayah Kabupaten Tuban, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Tuban justru diterpa isu soal pelepasan hasil razia tersebut.
Hal ini sempat menjadi perbincangan di media sosial, pasalnya secara teknis kewenangan penindakan aksi balap liar berada di Satlantas Polres Tuban. Namun, dikabarkan Kabagops Polres Tuban diduga melepaskan sejumlah kendaraan yang terjaring aksi balap liar.
Saat dikonfirmasi, Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihaknya tidak pernah memerintahkan pelepasan kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polres Tuban. “Kalau gak benar berarti hoaks,” ujar Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih, Sabtu (3/1/2026).
Pihaknya juga sangat menyayangkan informasi di media sosial tersebut yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. “Makanya itu kok tidak konfirmasi dulu tapi langsung naik, tapi biarkan saja bagaimana respons dia,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie tidak merespons banyak terkait kabar tersebut. Sebab, hal ini merupakan upaya dari Satlantas Polres Tuban dalam memberantas aksi balap liar di Kabupaten Tuban. “Silakan konfirmasi ke akunnya, Mbak, dapat info dari mana,” jelas AKP Azie, sapanya.
Sebagai informasi, dari pengamanan tersebut, diduga pelaku melakukan aksi balap liar dengan menggunakan knalpot bising atau brong, serta melakukan perubahan pada bagian mesin hingga rangka motor yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Saat ini kendaraan masih diamankan dan dapat diambil pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. [dya/kun]






