Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menaikkan status perkara kekerasan dan pengrusakan rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan krusial ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat adanya unsur pidana dalam aksi penyerangan rumah lansia berusia 80 tahun tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini didasari atas keyakinan penyidik terhadap fakta-fakta di lapangan.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi, kami menaikan status perkara menjadi penyidikan,” kata Widi saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa secara intensif enam orang saksi guna mendalami kronologi pengrusakan bangunan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Keenam saksi tersebut meliputi Nenek Elina selaku pelapor, anggota keluarga korban yang berada di lokasi kejadian, hingga sejumlah tetangga yang menyaksikan aksi massa ormas tersebut.
Widi menjamin bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun demi memberikan keadilan bagi korban yang merupakan warga lansia.
“Kami akan proses perkara ini dengan profesional, sesuai prosedur dan independen. Sehingga kami meminta agar masyarakat bisa bersabar karena anggota saya pastikan akan bekerja maksimal,” jelasnya.
Dengan bergantinya status perkara menjadi penyidikan, penyidik Polda Jatim diprediksi akan segera melakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat langsung maupun aktor intelektual di baliknya.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025 lalu, ketika puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) berbasis suku mendatangi kediaman Nenek Elina di jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep secara mendadak.
Nenek Elina yang saat itu sedang berkumpul bersama cucu yang masih balita dipaksa keluar dari rumahnya sendiri melalui tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian wajah.
“Hidung dan bibir Elina terluka karena para anggota ormas terus berusaha mengosongkan rumah. Bukan hanya kekerasan fisik, Elina juga kehilangan barang perabotannya,” ungkap Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja.
Willem menceritakan bahwa situasi saat itu sangat mencekam karena terdapat sekitar 50 orang yang merangsek masuk ke dalam rumah dan mengintimidasi penghuninya tanpa surat resmi.
Keluarga terpaksa mengalah demi keselamatan anak berusia 16 bulan, namun Nenek Elina tetap berusaha gigih bertahan di dalam rumah sebelum akhirnya digendong paksa oleh empat pria dewasa.
“Setelah penghuni rumah di luar, atas perintah dua pria berinisial SM dan YS, sejumlah orang memasang plang pada pintu sehingga penghuni tidak bisa masuk,” jelas Willem menambahkan.
Penderitaan keluarga korban berlanjut pada 15 Agustus 2025, saat sekelompok orang yang diduga suruhan SM dan YS kembali datang untuk menjarah isi rumah tanpa seizin pemiliknya.
Barang-barang milik keluarga Nenek Elina diangkut menggunakan dua unit mobil pikap ke lokasi yang hingga kini belum diketahui, bahkan kendaraan pribadi milik keluarga juga dikeluarkan paksa.
Puncaknya, rumah yang telah dihuni sejak tahun 2011 tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban yang kini kehilangan tempat berteduh.
“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Dipindahkan dimana tanpa konfirmasi ke penghuni,” pungkas Willem. [ang/beq]






