Lumajang (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Lumajang menemukan satu unit bus angkutan umum yang dinyatakan tidak laik jalan saat pelaksanaan Ramp Check kendaraan di Terminal Minak Koncar, Senin (29/12/2025).
Bus jenis Patas Legacy Borobudur dengan nomor polisi P 7091 JK jurusan Surabaya tersebut langsung dilarang melanjutkan perjalanan. Pengemudi bersama pihak perusahaan otobus diminta segera melakukan perbaikan hingga kendaraan dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
Akibat temuan itu, sedikitnya belasan penumpang terpaksa diturunkan di Terminal Minak Koncar. Para penumpang kemudian dipindahkan ke armada bus lain yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan oleh petugas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Detha Astarika, mengatakan bahwa kegiatan Ramp Check angkutan umum ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru yang digelar selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
“Untuk kendaraan kita melaksanakan ramp check gabungan bersama Dishub. Pemeriksaan pengemudi dari kesehatan dan cek urin juga dilakukan,” terang Detha di Terminal Minak Koncar, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan administrasi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes urine terhadap para pengemudi guna memastikan keselamatan perjalanan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 unit kendaraan angkutan umum, petugas hanya menemukan satu bus yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan operasi.
“Hasil pemeriksaan kami, dari 10 kendaraan hanya 1 yang tidak layak karena rem depan sebelah kanan ada kebocoran. Ini harus ada perbaikan dulu sampai layak setelah itu baru boleh beroperasi lagi. Penumpangnya tadi dipindahkan,” tambahnya.
Detha menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak laik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lain, petugas tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu untuk sanksi di belakang suruh perbaikan dan jika ada pelanggaran lain akan kita tindak,” ungkap Detha.
Pemeriksaan uji kelayakan kendaraan angkutan umum oleh petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Lumajang ini akan terus dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025 guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum. [has/beq]






