Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Setelah menetapkan dan menahan Bripda AS, anggota Polres Probolinggo, penyidik kini memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dan menemukan dua unit telepon seluler milik korban.
“Karena telah terpenuhi alat bukti minimal dua yang cukup, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, maka terduga pelaku tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Jules, Kamis (18/12/2025) malam.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan milik tersangka, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Menurut Jules, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Jatanras Polda Jatim juga melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga membantu atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan memberikan update terkait perkembangan pengejaran pelaku lain maupun penambahan barang bukti yang diamankan,” tegasnya.
Terkait hasil autopsi serta penentuan pasal pidana dan sanksi kode etik yang akan dikenakan kepada tersangka, Jules menyebutkan seluruhnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan korban dalam kondisi hamil.
“Informasi tersebut tidak benar,” tandasnya.
Diketahui, penemuan jasad korban terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban teridentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa, perempuan berusia sekitar 21 tahun, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang berstatus sebagai mahasiswi.
Sejak laporan diterima, personel Polda Jatim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun menemukan peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus kematian korban.
Dari hasil penyelidikan awal, Tim Jatanras mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS pada hari yang sama. AS diketahui merupakan kakak ipar korban sekaligus anggota Polres Probolinggo Kabupaten.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa kasus ini diduga tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut berperan, sementara motif kejahatan masih terus didalami.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diduga masih ada pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Untuk penyebab pasti kematian korban, kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum serta rencana autopsi yang dilakukan dengan koordinasi bersama pihak keluarga.
Polda Jatim memastikan penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Proses pidana akan diprioritaskan, kemudian dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kode etik terhadap personel kepolisian yang terlibat.
“Kami akan menuntaskan proses pidananya terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses kode etik sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain agar segera melapor ke Polda Jatim atau kantor kepolisian terdekat. (uci/ted)






