Balikpapan (berjtajatim.com) – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah strategis ini diambil guna melindungi aset barang milik negara, khususnya tanah, serta menjamin keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja perusahaan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi. Kolaborasi ini bertujuan spesifik untuk mencegah terjadinya sengketa perdata sekaligus mengawal kepentingan negara agar industri strategis hulu migas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyebut momentum ini sebagai langkah besar dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan di tengah tantangan industri.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” kata Sunaryanto.
Pria yang akrab disapa Anto ini menegaskan bahwa PHI konsisten menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pengelolaan proyek investasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan operasional.
”PKS ini menjadi awal yang baik bagi perusahaan dan investasi hulu migas sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” harapnya.
Sementara itu, Kajati Kaltim Supardi menyambut baik sinergi ini. Ia menekankan bahwa kerja sama tersebut berorientasi pada dukungan peningkatan produksi migas nasional dengan memastikan aspek legalitas terpenuhi.
“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucap Supardi.
Sebagai informasi, dalam kesempatan yang sama Kejati Kaltim juga menandatangani PKS serupa dengan PT Pertamina Patra Niaga. PHI sendiri merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan, mencakup Zona 8, Zona 9, dan Zona 10.






