Tuban (beritajatim.com) – Mobil operasional pemasyarakatan (Transpas) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di wilayah Desa Semo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (15/12/2025). Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB ini sempat menghebohkan warga setempat karena kondisi kendaraan yang ringsek parah.
Kepala Lapas (Kalapas) Tuban, Irwanto, mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan dinas menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Bojonegoro. Mobil berangkat dari Lapas Tuban sekitar pukul 11.48 WIB dengan membawa warga binaan.
“Kendaraan dikemudikan oleh seorang pegawai Lapas Tuban bernama HM, dengan membawa tiga orang Warga Binaan yang akan menjalani masa Pembebasan Bersyarat masing-masing atas nama KEP, FT, dan DA,” ujar Irwanto, Senin (15/12/2025).
Kronologi kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, secara tiba-tiba seorang warga lanjut usia (lansia) yang identitasnya belum diketahui menyeberang jalan.
Melihat situasi tersebut, pengemudi mobil Transpas berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berkali-kali. Namun, lansia tersebut tidak merespons peringatan yang diberikan.
“Untuk menghindari terjadinya tabrakan, pengemudi melakukan pengereman secara mendadak, hingga mengakibatkan kecelakaan,” terang Irwanto menjelaskan detik-detik kejadian.
Manuver pengereman mendadak tersebut membuat mobil kehilangan keseimbangan, lalu terguling ke sisi kanan jalan dan menabrak satu unit mobil pikap yang sedang terparkir.
Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, Irwanto memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh penumpang, termasuk petugas dan warga binaan, dilaporkan selamat tanpa luka serius.
“Lansia yang menyeberang jalan juga tidak mengalami cedera,” kata Irwanto memastikan kondisi warga penyeberang jalan tersebut.
Pasca kejadian, ketiga warga binaan yang berada dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan tetap melanjutkan proses administratifnya. Mereka telah diserahterimakan kepada petugas Bapas Bojonegoro untuk proses pembebasan dan pelaksanaan wajib lapor.
Pihak kepolisian dari Polres Tuban segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan arus lalu lintas yang sempat tersendat, serta mendata kendaraan yang terlibat kecelakaan. [dya/beq]






