Blitar (beritajatim.com) – Alih fungsi hutan atau yang kerap disebut deforestasi tak hanya terjadi di Pulau Sumatra. Pesisir pulau jawa tepatnya di Kabupaten Blitar deforestasi juga kian masif adanya.
Pohon-pohon yang ada di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dibabat diganti tanaman tebu. Luasannya pun cukup mencengangkan yakni mencapai puluhan ribu hektar.
Secara legalitas, lahan tersebut memang merupakan milik Perum Perhutani KPH Blitar dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun di lapangan, realitas berbicara lain, sejauh mata memandang, yang tampak hanyalah hamparan tebu milik para juragan, bukan tegakan pohon penyangga air.
Borok pengelolaan hutan ini terkuak lebar setelah Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Kabupaten Blitar membuka data lapangan. Dari total 41.571 hektar kawasan indikatif KHDPK, yang benar-benar sah (legal) dikelola masyarakat lewat skema Perhutanan Sosial hanya segelintir saja.
“Dari total 41.571 hektare kawasan yang masuk indikasi KHDPK, yang sudah bertransformasi menjadi Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa baru sekitar 4.825 hektare yang memiliki SK dari KLHK dan saat ini dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH). Selebihnya belum tercatat maupun terverifikasi di kami,” ungkap Fery Eko Wahyudi, Penyuluh Kehutanan Provinsi Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Artinya, ada puluhan ribu hektare hutan yang beralih fungsi menjadi tanaman tebu. Ironisnya tanaman tebu tersebut dikuasai oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab alias mafia.
Fery menuding kelompok-kelompok tak tercatat inilah yang paling agresif mengubah hutan menjadi ladang tebu. Modusnya licin yakni mereka bergerak tertutup, sistematis, dan kerap berlindung di balik topeng “kelompok tani” atau penggarap lama.
“Mereka biasanya mengklaim sebagai penggarap lama atau bagian dari kelompok tani tertentu, padahal tidak pernah tercatat dalam skema hutan sosial. Ini yang membuat penanganannya sulit. Selain itu mereka melakukannya secara sistematis dan tertutup,” tambah Fery.
Di tengah carut-marut ini, ingatan publik dan internal Perhutani kembali pada sosok Muklisin, mantan ADM/Kepala Perhutani KPH Blitar. Namanya dikenang sebagai anomali yakni satu-satunya pejabat yang berani pasang badan melawan arus deras para juragan tebu.
Masa jabatannya tercatat sebagai salah satu yang terpendek, namun paling berdampak. Muklisin dikenal tanpa kompromi membendung perambahan, sebuah sikap yang menurut sumber internal, berhasil menyelamatkan potensi pendapatan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sosok Muklisin adalah satu-satunya pejabat Perhutani di Blitar yang benar-benar bekerja menyelamatkan hutan dan mengamankan uang negara. Sayangnya, ketegasannya seolah tidak diinginkan lama-lama,” ujar Woto, warga Blitar.
Pasca Muklisin dimutasi, pengamanan hutan kembali gembos. Para mafia lahan seolah mendapat angin segar untuk kembali mencaplok lahan tanpa hambatan berarti.
Retorika Jakarta, Bencana di Blitar
Dampak dari penjarahan ini bukan sekadar angka di laporan keuangan negara. Alam mulai menagih bayaran. Hutan yang gundul membuat warga di lereng selatan Blitar kini hidup dalam bayang-bayang teror banjir bandang dan tanah longsor setiap musim hujan tiba.
Janji manis pemerintah pusat melalui KLHK untuk memulihkan fungsi ekologis KHDPK dinilai tak lebih dari isapan jempol belaka oleh masyarakat setempat.
“Komitmen kementerian untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber mata air dan perlindungan satwa itu omong kosong. Hanya retorika belaka yang tak menyentuh akar masalah,” imbuhnya.
Kini, bola panas ada di tangan KLHK dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, Blitar Selatan hanya tinggal menunggu waktu untuk menuai bencana ekologis yang jauh lebih besar. (owi/ted)






