Jakarta (beritajatim.com) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan empat sanksi kepada Persebaya Surabaya terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi pada laga Super League 2025/2026 melawan Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo, 22 November 2025. Total denda yang harus dibayar klub berjuluk Bajul Ijo itu mencapai Rp250 juta.
Dalam keputusan sidang Komdis tertanggal 27 November 2025, pelanggaran terbesar yang disorot ialah penyalaan petasan sebanyak enam kali dari arah Tribun Utara. Atas insiden tersebut, Persebaya didenda Rp120 juta.
Persebaya kembali dikenai denda Rp30 juta setelah ditemukan pelemparan botol air minum, roti, dan paper roll dari area VIP Barat dan Tribun Timur pada menit ke-63. Komdis menilai tindakan itu membahayakan pemain dan ofisial yang berada di sekitar lapangan.
Sanksi berikutnya dijatuhkan kepada panitia pelaksana pertandingan Persebaya berupa denda Rp40 juta. Komdis menilai panpel gagal menjaga keamanan karena terjadi kerusuhan di Tribun Barat, Utara, dan Selatan yang menimbulkan korban luka.
Adapun sanksi keempat berupa denda Rp60 juta dikenakan setelah sejumlah suporter Persebaya memasuki area pinggir lapangan sesaat setelah pertandingan berakhir. Komdis menegaskan bahwa pitch invasion melanggar aturan keselamatan pertandingan.
Sementara itu, pada sidang Komdis bertanggal 25 November 2025, Arema FC turut mendapatkan sanksi denda Rp80 juta karena tujuh pemain dan satu ofisial mereka menerima kartu kuning pada laga yang sama. (faw/ian)






