Probolinggo (beritajatim.com) – Penarikan iuran terhadap atlet balap yang berlatih di Sirkuit Gor Mastrip, Kelurahan Kedopok, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Komisi I DPRD Kota Probolinggo menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan karena belum ada kejelasan mengenai dasar hukumnya.
Amir Mahmud, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, mengaku telah menerima laporan iuran sebesar Rp20 ribu untuk atlet lokal dan Rp50 ribu untuk atlet luar daerah. Ia menekankan bahwa terlepas dari revisi besaran pungutan, fakta penarikan iuran yang dilakukan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Probolinggo tetap terjadi dan tidak dapat diabaikan.
“Informasi nominal kemarin mungkin salah, saya akui. Tapi yang jelas memang ada iuran dari para pengguna, kisaran Rp20 dan Rp50 ribu itu,” ujarnya.
Amir kembali menyoroti bahwa Sirkuit Gor Mastrip dibangun menggunakan APBD dan sepenuhnya merupakan aset daerah. Ia mempertanyakan mengapa pendapatan dari aktivitas penyewa sirkuit tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana mestinya.
“Ini fasilitas dibangun pakai uang rakyat. Harusnya ada masukan PAD buat Pemkot, bukan untuk pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Amir, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan iuran dari para atlet. Ia heran dengan pernyataan cabang olahraga balap (cabor) yang mengaku menjalankan pengelolaan sendiri tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah kota.
“Kemarin pihak cabor bilang berjalan sendiri, dasarnya apa? Ini masuk PAD atau tidak?” ungkapnya.
Amir menegaskan bahwa dugaan praktik pungli tidak bisa dihapus hanya karena alasan pembinaan. Ia menyampaikan bahwa setiap bentuk pungutan di fasilitas pemerintah wajib memiliki aturan hukum dan laporan keuangan yang jelas.
“Kalau tidak masuk PAD dan tidak ada dasar hukumnya, ya ini bisa dikategorikan pungli,” ujarnya.
DPRD meminta Pemkot Probolinggo untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penarikan iuran. Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar pemanfaatan aset daerah tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Masalah ini diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat karena publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan fasilitas yang dibiayai APBD. Pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah tegas agar Sirkuit Gor Mastrip tidak menjadi sumber polemik berkepanjangan.
Sementara itu Sofi, selaku Bidang Pembinaan Klub Balap Motor IMI Kota Probolinggo, menegaskan bahwa pungutan tersebut benar dilakukan dan memiliki tujuan jelas untuk keberlangsungan latihan para atlet.
Menurut Sofi, pihaknya menerapkan iuran sebesar Rp20 ribu bagi atlet dari cabang olahraga (cabor) lokal, dan Rp50 ribu bagi atlet dari luar daerah. Iuran itu, kata dia, bukanlah bentuk retribusi resmi pemerintah, melainkan biaya operasional yang diperlukan setiap kali sesi latihan berlangsung.
“Iuran itu kami gunakan untuk biaya perawatan dan kebutuhan operasional. Misalnya membeli ban bekas untuk pembatas dan pengaman lintasan saat latihan, serta menjaga kebersihan area sirkuit,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama latihan, tidak jarang sampah dari aktivitas atlet dibiarkan berserakan. Karena itu, IMI Kota Probolinggo turut membayar petugas kebersihan dan penjaga yang membantu merawat area sirkuit.
“Memang penjaga itu sudah digaji oleh Dispopar, tapi kami memberikan tambahan sebagai bentuk terima kasih karena mereka juga ikut menjaga dan mendukung kegiatan latihan balap,” tambahnya.
(ada/ian)






