Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengakhiri masa tanggap darurat bencana Gunung Semeru pada Selasa (2/12/2025). Kebijakan tersebut langsung digantikan dengan penetapan masa transisi darurat pemulihan infrastruktur selama 90 hari ke depan, menyusul turunnya status aktivitas Gunung Semeru dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga).
Sebelumnya, masa tanggap darurat telah ditetapkan selama satu minggu, terhitung sejak 19 November hingga berakhir pada 2 Desember 2025. Kini, fokus Pemkab Lumajang beralih dari penanganan darurat menuju pemulihan infrastruktur pascaerupsi awan panas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, mengatakan perubahan status dari tanggap darurat bencana menjadi transisi darurat pemulihan infrastruktur akan dimulai efektif pada Rabu (3/12/2025).
Penetapan status baru ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang darurat infrastruktur selama 90 hari, berlaku mulai 3 Desember 2025 hingga 2 Maret 2026.
“Ini kami sudah menetapkan status jadi transisi kepemulihan selama 90 hari kedepan dimulai besok (Rabu). Jadi, kalau tanggap daruratnya sudah berakhir hari ini,” terang Agus saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Selama masa pemulihan tersebut, Pemkab Lumajang akan memfokuskan energi dan sumber daya pada perbaikan seluruh infrastruktur yang rusak akibat dampak erupsi Semeru.
Menurut Agus, perbaikan infrastruktur yang mencakup fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) ini telah dinaungi dasar hukum yang kuat sesuai dengan SK dari Bupati.
“Termasuk juga menetapkan status darurat infrastruktur. Perbaikan infrastruktur yang butuh penanganan lebih lanjut maka dinaungi dengan dasar hukum SK Bupati tentang penetapan darurat infrastruktur,” ungkap Agus. [has/beq]






