Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Malang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan literasi jaminan sosial di lingkungan akademik. Penandatanganan berlangsung di kampus FKIK UIN Malang dan dihadiri jajaran pimpinan fakultas serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, beserta tim.
Perwakilan pimpinan FKIK menyampaikan bahwa pihak fakultas menyambut baik terjalinnya kolaborasi tersebut. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan civitas akademika, terutama bagi mahasiswa yang akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Fakultas berharap program ini memberi manfaat nyata dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan produktif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengapresiasi komitmen FKIK UIN dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa selama menjalani PKL.
“Kerja sama ini menjadi wujud hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk civitas akademika. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah hak yang harus dimiliki semua pekerja, termasuk mahasiswa yang menjalankan praktik kerja lapangan. Kami berharap ini bisa menjadi model bagi fakultas lainnya,” ujarnya.
Ruang lingkup PKS mencakup penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, FKIK UIN Malang diharapkan semakin terlindungi sekaligus memiliki pemahaman lebih kuat mengenai pentingnya jaminan sosial bagi tenaga pendidik dan mahasiswa selama pelaksanaan PKL. [but]






