Kediri (beritajatim.com) – Bahtsul Masail Kubro ke-25 resmi digelar di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, pada 19-20 November 2025 dan menjadi forum musyawarah fiqh terbesar di wilayah Jawa – Madura yang menghadirkan lebih dari 242 delegasi dari 84 pesantren.
Acara ini menjadi ajang konsolidasi pemikiran ulama pesantren dalam menjawab 14 isu aktual yang muncul di tengah dinamika sosial, politik, dan kebijakan publik Indonesia.
Forum yang mengedepankan metode bahtsul masail tersebut digelar untuk merumuskan jawaban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, di mana para peserta terbagi dalam dua komisi besar. Komisi A membahas tujuh isu strategis, mulai RUU Perampasan Aset, kebijakan pemotongan gaji, maraknya fenomena kesehatan mental dalam ancaman, pembahasan abolisi sebagai hak prerogatif presiden, perdebatan tentang giliran mandi di pesantren, hukum adat penyelesaian kasus zina dengan sanksi sembelihan, hingga fenomena menjarah rumah anggota DPR. Seluruh pembahasan dilakukan dengan merujuk fiqh jinayah, siyasah syar’iyyah, dan kaidah ushuliyyah.
Komisi B mengkaji tujuh persoalan lain yang tak kalah relevan dengan konteks masyarakat, seperti polemik DAM Indonesia, polemik tukar kado, zakat fitrah menggunakan uang, kontroversi maskot STQH, perspektif psikologi dan syariat mengenai laki-laki yang tidak bercerita, kontroversi tunjangan anggota DPR RI, serta wakaf konservasi. Isu-isu tersebut dipilih karena memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan membutuhkan telaah mendalam agar sejalan dengan maqashid syariah.
Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso sekaligus tuan rumah, KH Iffatul Lathoif, menegaskan bahwa keberlangsungan Bahtsul Masail adalah bukti bahwa pesantren tetap menjadi pusat dialektika ilmiah yang relevan dengan perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panduan hukum Islam yang moderat, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahtsul Masail bukan sekadar tradisi ilmiah, tetapi kontribusi nyata pesantren dalam memberikan arah pemikiran atas problem bangsa. Ketika masyarakat menghadapi isu kompleks, pesantren hadir untuk memberi panduan,” ujarnya.
Ratusan delegasi dari berbagai daerah membuat diskusi berlangsung dinamis. Dari santri tingkat khos hingga para masyayikh, setiap peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, mengutip literatur turats, serta menyusun argumentasi hukum. Suasana menjadi lebih serius ketika isu politik seperti RUU Perampasan Aset dan hak prerogatif presiden dikupas secara mendalam untuk menemukan pijakan hukum yang paling tepat.
Rangkaian kegiatan dijadwalkan berakhir pada Kamis malam (20/11/2025) dengan pembacaan keputusan masing-masing komisi. Keputusan yang dirumuskan secara kolektif tersebut akan menjadi rujukan bagi pesantren dan masyarakat terkait jawaban hukum atas persoalan kontemporer. Seluruh hasil musyawarah akan didokumentasikan serta disebarluaskan melalui jaringan Bahtsul Masail se-Jawa Madura.
Dengan terselenggaranya Bahtsul Masail Kubro ke-25 ini, Ponpes Al Falah Ploso kembali memperkuat posisinya sebagai pusat kajian fiqh dan pendidikan pesantren di Indonesia. Para pengasuh berharap hasil forum mampu memberi manfaat luas bagi umat dan pemerintah dalam menyikapi persoalan hukum, sosial, dan kebangsaan secara proporsional dan sesuai prinsip syar’i. [nm/but]






