Jember (beritajatim.com) – Petani yang memiliki lahan di sekitar perumahan yang dikelola PT Rengganis Reyhan Wijaya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan irigasi yang terhambat selama enam tahun.
“Ini persoalan lama, dan sudah ada mediasi. Tapi itu tidak ada hasilnya.Pengembang terus melakukan pembangunan dan menutup aliran air,” kata Ketua Himpunan Petani Pengguna Air Margo Rukun Arif Wibowo, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Senin (17/11/2025).
Menurut Arif, dulunya persawahan di sana dilewatiran aliran tersier. “Sekarang sudah tertutup oleh perumahan. Sekarang petani kesulitan mendapatkan air. Mendapatkan air dengan cara memompa dari sungai,” katanya.
Sulitnya memperoleh air, lanjut Arif, membuat banyak lahan pertanian yang kering. “Keinginan kami pihak pengembang memperhatikan kepentingan petani. Petani yang penghasilannya pas-pasan harus ditutup bagaimana? Kan kasihan,” katanya.
Hidayat, petani dan pengurus teknis Hippa Margo Rukun, mengatakan, kelihan petani fidak digubris. “Akhirnya kami pulang. Kebetulan saya di sana sebagai wakil dari teman-teman petani menghadap ke kelurahan,” katanya.
Pemerintah Kelurahan Antirogo kemudian mengundang petani untuk bermusyawarah. “Jalan buntu. Alhamdulillah hari ini laporan saya ditanggapi oleh DPRD yang terhormat di kantor ini,” kata Hidayat.
Irigasi di sawah daerah tersevut termasuk dalam saluran irigasi Kotok. Kepala Bidang Sumber Saya Air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, Dai Agus, mengatakan, daerah irigasi Kotok mengaliri lahan seluas 1.540 hektare. “Mungkin sekarang sudah berkurang karena mungkin ada perubahan lahan,” katanya.
Dai mengatakan, Dinas PU Bina Marga Jember tidak memiliki kewenangan untuk irigasi tersier. “Daerah irigasi kota ini berada di kewenangan Pemerintahan Provinsi Jatim, karena luasnya di atas seribu hektare,” katanya. Hippa menjadi pengelola saluran tersier itu.
“Undang-Undang Nomor 17 Rahun 2019 memberikan hak hak kepada masyarakat untuk mendapatkan air, baik untuk kebutuhan air sehari-hari, pertanian rakyat, dan yang ketiga baru untuk kegiatan-kegiatan usaha air minum,” kata Dai.
Dai menegaskan, sekecil apapun luas lahan petani, hak tetap melekat. “Taruhlah hanya sepetak kecil, harus diberikan hak untuk mendapatkan air,” katanya.
Agus Sutaryono, Koordinator Sumber Daya Air Sumbersari Dinas PU Bina Marga Jember, mengatakan, saluran di dalam kawasan perumahan tidak dibenarkan ditutup. “Artinya pemanfaatan irigasi, dalam hal ini petani, harus mendapatkan haknya, walaupun itu sedikit,” katanya.
Berdasarkan laporan yang terdata, Agus mengatakan, dua hektare lebih lahan pertanian terdampak penutupan saluran irigasi tersebut. “Kalau melihat kondisi saluran yang ada saat ini memang memerlukan revitalisasi, karena mungkin sudah lama tidak adanya aliran air di lokasi. Tidak adanya jaminan air irigasi yang melewati sekitar kawasan itu,” katanya.
“Kami melihat bahwa di daerah irigasi Kotok ini memang secara geografis untuk indeks pertanamannya tidak bisa padi, padi, palawija. Mungkin bisanya padi, palawija, palawija, karena ketersediaan air yang ada,” kata Agus.
“Tapi kalau melihat geografis yang ada di wilayah yang bermasalah ini, masih bisa menanam padi, palawija, palawija masih bisa. Karena kalau padi, bisa dibantu dengan air hujan dan pemberian air irigasi dari saluran sadap BK 12,” kata Agus.
Agus mengatakan, revitalisasi saluran irigasi disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Karena kalau terjadi pemindahan saluran sepertinya akan mengubah elevasi dan kontur tanah yang akan dialiri,” katanya.
Joko Nurcahyono, Analis Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menegaskan, bahwa hak petani harus tetap terpenuhi. “Selama petani kita masih berbudidaya tanaman, baik pangan maupun non pangan, kita harus kita penuhi hak-hak petani itu,” katanya.
Joko menegaskan, tujuan utama Dinas TPHP adalah peningkatan produksi, khususnya padi. “Muaranya nanti untuk kesejahteraan petani. Dengan produksi meningkat, harapannya pendapatan petani meningkat, sehingga otomatis kesejahteraan meningkat,” katanya.
Joko sepakat petani tidak hanya berfokus pada saluran yang sekarang tertutup saja. “Tapi juga dampak-dampak lain yang harus kita antisipasi kalau memang di situ ada penurunan fungsi irigasi,” katanya.
Saat ini, lanjut Joko, peluang untuk mengajukan program normalisasi saluran masih terbuka lebar hingga pertengahan Desember 2025. “Mumpung sekarang sampai dengan nanti insyaallah pertengahan Desember e-proposal masih dibuka,” katanya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengusulkan digelarnya kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional Jember. Ia ingin mengecek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah beralih fingsi menjadi perumahan.
David meminta agar izin untuk perumahan diperketat. “Jangan terlalu mudah hanya karena sudah survei kemudian diizinkan. Harus dicek betul pada saat pelaksanaan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Rengganis Reyhan Wijaya tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat tersebut. Namun sebelumnya kepada wartawan, kuasa hukum PT Rengganis Rayhan Putra, Karuniawan Nurahmansyah, mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.
Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya. [wir]






