Lamongan (beritajatim.com) – Menyongsong musim haji 2026, calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Lamongan mulai menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di seluruh puskesmas masing-masing kecamatan.
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat untuk menentukan status istitha’ah sebelum CJH dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium (tes darah), pemeriksaan elektrokardiogram (EKG), pemeriksaan rontgen, dan pemeriksaan jiwa.
“Pemeriksaan kesehatan ini wajib dijalani calon jemaah, terlebih bagi jemaah lansia, sebagai prioritas dalam upaya pemerintah untuk memastikan kesiapan fisik jemaah yang rentan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, terdapat beberapa kondisi penyakit yang sesuai aturan dapat menyebabkan status istitha’ah kesehatan seorang CJH gugur atau dibatalkan.
Pembatalan dilakukan demi keselamatan ganda, yaitu untuk keselamatan penderita sendiri (misalnya jika masih dalam masa pengobatan) serta untuk mencegah penularan penyakit di Tanah Suci. “Penyakit yang berpotensi membatalkan keberangkatan antara lain kanker stadium lanjut dan TBC (tuberkulosis),” tuturnya. (fak/kun)






