Jember (beritajatim.com) – Status sebagai mantan bupati tidak menjamin semua urusan menjadi lebih mudah bagi Faida, termasuk saat berurusan dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (13/11/2025), kerja sama Rumah Sakit Bina Sehat milik Faida dengan pemerintahan Malaysia masih terganjal dengan belum terbitnya surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami diminta Kementerian Kesehatan Malaysia pada Juni 2025 untuk menyediakan medical check up bagi pekerja migran dari Indonesia, karena selama ini banyak sekali medical check up yang disalahgunakan,” kata Faida.
Menurut Faida, ada beberapa kasus hasil cek medis bagi calon pekerja migran ditulis tidak sesuai dengan kenyataan. Ini menimbulkan persoalan di Malaysia sebagai negara tujuan, “Banyak yang mengalami hal tersebut sehingga harus dipulangkan,” katanya.
Faida melihat ini kesempatan bagi Bina Sehat. Apalagi Rumah Sakit Al Huda di Banyuwangi dan Rumah Sakit Refa Husada di Malang yang masih satu grup perusahaan dengan ES Bina Sehat Jember juga diajak bekerja sama. “Jadi kami siapkan grup ini. Kami juga ada (rumah sakit) di Lombok yang kita aturkan,” katanya.
Semua urusan administratif di Banyuwangi dan Malang beres. “Mengurusnya lancar. Tapi saya dikeluhi oleh Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember Bu Yunita Puspita Sari kalau dihambat,” kata Faida.
Semula Faida tak risau. Ia pernah jadi bupati Jember pada 2016-2021, sehingga tahu betul bagaimana birokrasi bekerja. “Saya bilang: ‘Ah, ngurus birokrasi kan memang biasa, perlu waktu, perlu kesabaran’,” katanya.
Faida baru mencium indikasi penghambatan, setelah tiga surat permintaan surat keterangan tentang masa operasional layanan kesehatan RS Bina Sehat tak juga direspons Dinas Kesehatan Jember.
Surat itu diperlukan sebagai kelengkapan dokumen izin penetapan RS Bina Sehat menjadi sarana kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia.
“Yang diperlukan hanya surat keterangan karena izin itu tidak keluar dari Jember. Keluarnya rekomendasi itu dari Dinkes Provinsi Jawa Timur. Kami sudah divisitasi baik dari Malaysia maupun dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” kata Faida.
Menurut Faida, RS Bina Sehat dinyatakan memiliki persyaratan lengkap untuk melayani calon pekerja migran. “Hanya perlu surat keterangan bahwa Rumah Sakit Bina Sehat sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” katanya. Bina Sehat telah mengantongi izin penyelenggaraan rumah sakit dari Menteri Kesehatan pada 13 September 2005.
Surat permohonan pertama dilayangkan pada 20 Agustus 2025. “Menurut informasi yang diterima Direktur Bina Sehat, surat pertama ini katanya ketlisut, hilang,” kata Faida.
Bina Sehat mengirimkan surat kedua pada 24 September 2025. “Katanya sudah didisposisi,” kata Faida. Namun tunggu punya tunggu, surat keterangan yang diminta tak juga terbit.
Surat ketiga dilayangkan pada 17 Oktober 2025. “Surat ketiga katanya masih menunggu petunjuk atasan,” kata Faida.
Hal ini membuat Faida kecewa. “Kami tidak mengajukan izin kok ke Pemkab Jember. Yang dibutuhkan hanya surat keterangan, supaya mereka (Pemkab Jember) tidak terlangkahi dan ikut memonitor, bahwa yang mengajukan layanan medical check up internasional ini adalah rumah sakit yang sudah beroperasi minimal dua tahun,” katanya.
Faida merasa diperlakukan tidak adil. :”Bolehlah kalau mau bersaing sehat antarrumah sakit. Tapi jangan rumah sakit disuruh bersaing dengan Dinas Kesehatan. Seharusnya Dinas Kesehatan itu melayani semuanya. Saya melihat surat dari Direktur Rumah Sakit Bina Sehat sudah melampirkan lampiran yang diperlukan,” katanya.
Bahkan, lanjut Faida, surat ketiga juga melampirkan surat keterangan dari Pemkab Banyuwangi sebagai contoh format surat yang diharapkan dari Pemkab Jember. “Kami hari ini meluncurkan surat yang keempat,” katanya.
Dimintai konfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Iik Rachman berjanji akan mengecek kembali surat permohonan tersebut. “Saya belum dapat kabar. Nanti saya cek lagi. Semua tentu harus sesuai prosedur. Saya belum tahu prosedur dan kondisinya bagaimana,” katanya. [wir]






