Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggelar operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Operasi ini mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan CPO senilai Rp28,7 miliar milik PT MMS. Barang-barang itu diduga disamarkan sebagai fatty matter, komoditas yang tidak dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, barang sebenarnya merupakan turunan CPO yang wajib dikenai pungutan.
“Pelaku berupaya menghindari kewajiban pajak dengan menyamarkan komoditasnya agar terlihat legal secara administratif. Praktik ini merupakan bentuk penghindaran pajak dan manipulasi dokumen ekspor,” ujar salah satu pejabat DJP dalam keterangan resminya.
Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp140 miliar hanya dari praktik underinvoicing yakni perbedaan antara nilai barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dengan harga sebenarnya di pasar internasional.
Modus ini diketahui merupakan pola baru yang bergeser dari praktik sebelumnya pada periode 2021–2024, di mana eksportir melaporkan produk ekspornya sebagai POME Oil (limbah cair sawit) untuk menghindari pungutan ekspor. Kini, pelaku mengganti modus dengan menyamarkan barang sebagai fatty matter.
Hasil penyelidikan sementara menemukan bahwa sebanyak 282 wajib pajak (perusahaan) diduga terlibat dalam praktik serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari seluruh entitas tersebut mencapai Rp47,98 triliun. Data itu telah dilaporkan DJP kepada Menteri Keuangan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“282 wajib pajak ini akan segera menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Negara tidak akan mentolerir praktik manipulasi ekspor yang menggerus penerimaan negara dan memperkuat ekonomi bayangan,” tegas DJP.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit. Praktik underinvoicing dan penyamaran barang ekspor bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga menciptakan shadow economy atau kegiatan ekonomi gelap yang merusak sistem keuangan nasional.[rea]






