Surabaya (beritajatim.com) – Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya — misalnya untuk kegiatan sosial, budaya, atau acara masyarakat — harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Selain itu juga tertera dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketentuan tersebut tentunya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan.
Tata Cara Memperoleh Izin Penggunaan Jalan
Setiap kegiatan yang menggunakan jalan di luar fungsinya — seperti pesta rakyat, lomba, atau kegiatan keagamaan — wajib memperoleh izin resmi dari pihak kepolisian. Permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh (7) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
2. Waktu penyelenggaraan kegiatan
3. Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
4. Perkiraan jumlah peserta atau pengunjung
5. Lokasi kegiatan dan rencana jalan alternatif yang digunakan
6. Surat rekomendasi dari:
– Dinas Perhubungan Provinsi untuk penggunaan jalan nasional atau provinsi
-Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk penggunaan jalan kabupaten/kota
-Lurah setempat untuk penggunaan jalan lingkungan
Langkah-Langkah Proses Perizinan
1. Pengantar Permohonan
Pemohon membuat surat permohonan yang diketahui oleh RT, RW, serta tetangga kanan, kiri, dan depan rumah. Surat ini kemudian diteruskan oleh pihak kelurahan sebagai surat pengantar ke Polsek setempat dan Dinas Perhubungan (Dishub).
2. Penerimaan Surat di Polsek
Setelah surat masuk, Polsek akan menugaskan petugas untuk melakukan survei lapangan.
3. Survei Lokasi
Survei dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bangtib, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat guna menilai dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
4. Hasil Survei
Berdasarkan hasil pengecekan, Polsek akan memberikan rekomendasi apakah kegiatan tersebut layak atau tidak layak untuk diberikan izin.
5. Penerbitan Izin
Jika disetujui, izin resmi akan diterbitkan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Penggunaan Jalan Tanpa Izin
Penggunaan jalan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan berikut:
-Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009
Pelaku yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000,-.
-Pasal 46 Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,-.
Pengecualian untuk Prosesi Kematian
Untuk kegiatan kemasyarakatan yang bersifat darurat, seperti prosesi kematian, pengajuan izin dapat dilakukan langsung kepada pejabat Polri setempat tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
Mematuhi prosedur perizinan penggunaan jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Dengan mengurus izin sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman, tertib, dan tanpa risiko sanksi hukum. (fyi/but)






