Malang (beritajatimcom) – Universitas Brawijaya (UB) melalui Program Doktor Mengabdi Pengembangan Kemitraan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) mengambil langkah advokasi hukum untuk mengatasi kebuntuan regulasi yang dihadapi petani organik di Malang Raya. Bersama Pusat Riset Peradilan Pidana (PERSADA UB), LPBHNU, dan LPPNU Kota Malang, program ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Legalitas dan Pendidikan Hukum Petani Organik untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Malang Raya” pada Kamis (16/10/2025) di Gedung Layanan Bersama UB, Malang.
Forum tersebut mengungkap persoalan mendasar bahwa petani organik selama ini bekerja dalam ruang abu-abu hukum akibat tingginya biaya sertifikasi dan rumitnya birokrasi, sehingga banyak yang beroperasi tanpa perlindungan legalitas.
Direktur DRPM UB Prof. Luchman Hakim menegaskan bahwa program Doktor Mengabdi bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan upaya konkret kampus dalam menjembatani kebutuhan regulatif masyarakat.
“Kami tidak ingin pengabdian hanya menjadi agenda laporan, tetapi harus menjadi gerakan pengetahuan yang berdampak. Apa yang dilakukan PERSADA UB hari ini adalah bentuk nyata kampus hadir dalam advokasi kebijakan,” ujar Prof. Luchman.
Ketua PERSADA UB sekaligus pimpinan kegiatan, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan ketahanan pangan tidak berhenti pada aspek teknologi atau produksi. Menurutnya, inti masalah justru terletak pada akses legalitas dan perlindungan hukum bagi petani kecil.
“Legalitas seharusnya menjadi pelindung, bukan penghalang. Sertifikasi organik tidak boleh menjadi alat seleksi yang meminggirkan petani kecil,” tegas Dr. Fachrizal.
FGD ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai lembaga pemerintah dan komunitas pertanian. Prof. Hagus Tarno, Ketua LPPNU Kota Malang, menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat petani organik menanggung biaya sertifikasi tinggi tanpa dukungan kebijakan.
“Banyak petani harus mengeluarkan biaya sertifikasi yang tidak sebanding dengan skala produksi mereka,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Indrad Mojo dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang menilai pentingnya integrasi kebijakan hukum dalam program urban farming, sementara Puspa Permanasari, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, menegaskan bahwa disparitas harga produk organik dan konvensional disebabkan oleh ketimpangan kebijakan.
“Tanpa intervensi hukum, produk organik akan selalu terlihat mahal, padahal yang terjadi adalah subsidi regulatif yang dinikmati pertanian non-organik,” jelas Puspa.
Sementara itu, Budi Widodo, Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, menggagas sertifikasi kolektif berbasis komunitas agar lebih efisien, namun menilai perlu adanya legitimasi hukum untuk memperkuat skema tersebut.
Suara pelaku lapangan turut memperkuat hasil temuan. Diyah Rahmawati Ningtyas, Founder Abang Sayur Organik, menyebut banyak petani yang berdagang tanpa pengakuan hukum.
“Sering kali petani organik ditindas oleh mekanisme pasar yang tidak adil,” ungkapnya.
Shanindarianike dari Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu (PKPOT) menambahkan bahwa inovasi teknologi pertanian harus sejalan dengan inovasi kebijakan.
“Jika inovasi teknologi melaju tetapi hukum tertinggal, maka petani tetap akan jalan sendiri tanpa perlindungan,” tegasnya.
Melalui hasil FGD tersebut, PERSADA UB menegaskan bahwa perjuangan petani organik adalah bagian dari keadilan hukum agraria, dan negara tidak bisa bersikap netral dalam urusan pangan. Sebagai tindak lanjut, DRPM UB bersama PERSADA UB akan menyiapkan draf rekomendasi kebijakan hukum untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Program ini akan dilanjutkan dengan Workshop Pendidikan Hukum untuk Petani Organik Malang Raya pada 29 Oktober 2025, yang menjadi forum konsolidasi strategi advokasi berbasis komunitas.
“Program advokasi ini akan dilanjutkan dengan workshop lanjutan untuk merumuskan rekomendasi hukum dan strategi advokasi komunitas,” tutup Dr. Fachrizal. [dan/beq]






