Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menyusun langkah-langkah penyesuaian menyusul kepastian pemotongan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari pemerintah pusat. Pada 2026 mendatang, penerimaan daerah dari sektor migas diproyeksikan hanya menyentuh angka Rp941 miliar.
Angka ini terpangkas lebih dari separuh jika dibandingkan dengan proyeksi DBH Migas untuk tahun 2025, sebuah penurunan yang signifikan dan berimbas langsung pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi situasi ini, Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, menyatakan bahwa pihak eksekutif akan segera melakukan penyesuaian. “Kami akan melakukan penyesuaian berbagai program kegiatan dengan menilik skala prioritas. Rencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat juga akan kami lakukan,” ujar Kusnandaka.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia membeberkan bahwa kebijakan pemerintah pusat menyebabkan total Transfer ke Daerah (TKD) Bojonegoro menyusut tajam sebesar Rp1,67 triliun. Dari proyeksi awal sebesar Rp4,51 triliun, kini hanya menjadi Rp3,29 triliun.
“Komponen terbesar dari penurunan ini bersumber dari DBH Sumber Daya Alam, yang turun drastis hingga 51,5 persen,” jelas Lasuri kepada media pada Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan, DBH Migas pada tahun lalu sebesar Rp1,94 triliun dalam dokumen perencanaan anggaran, pada 2026 dipotong menjadi hanya Rp941,03 miliar. Penurunan pendapatan yang sedemikian besar ini, menurutnya, mengharuskan adanya penyesuaian pada belanja daerah.
Kondisi ini bahkan berpotensi mengganggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bojonegoro untuk periode 2025–2029, yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp5,71 triliun, dengan transfer pusat mencapai Rp4,63 triliun.
“Dengan realitas anggaran yang baru, perubahan terhadap RPJMD menjadi sebuah keharusan. Hal ini penting agar pelaksanaan pembangunan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan kondisi fiskal yang sebenarnya,” tegas Lasuri.
Ia juga menyoroti bahwa proyeksi pendapatan dalam RPJMD untuk tahun-tahun berikutnya, hingga 2030, masih berada di atas Rp4 triliun. Target tersebut dinilai akan sulit dicapai dalam situasi fiskal yang kini berubah. Karenanya, langkah penyesuaian oleh eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Bojonegoro. [lus/ian]






