Pamekasan (beritajatim.com) – Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik seorang bidan berinisial E di Pamekasan, secara resmi dicabut seiring dengan adanya layanan yang dinilai tidak sesuai standar dan berujung pada kejadian fatal.
Pencabutan SIP tersebut dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, dan dipastikan berlaku efektif selama setahun kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2025.
“Keputusan itu diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari adanya laporan masyarakat hingga audit medis. Pencabutan SIP dikeluarkan DPMPTSP per 14 Oktober, dan berlaku efektif sejak diterima pada tanggal tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr Saifuddin, Jum’at (17/10/2025).
Langkah tersebut berdasar hasil audit klinis sesuai standar operasional prosedur (SOP) di setiap fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik guna menjaga mutu pelayanan. “Jadi semua faskes itu memiliki kegiatan audit klinis atau audit medik, dan dari audit itu kita bisa melihat sejauh mana layanan diberikan, sesuai standar atu tidak,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, kami bersama IBI (Ikatan Bidan Indonesia) melakukan penelusuran mendalam setelah laporan adanya bayi baru lahir meninggal dunia dengan diagnosis infeksi berat. Berdasar penelusuran dipadukan dengan temuan lapangan, hasilnya kami menemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar yang dilakukan hudan bersangkutan,” jelasnya.
Kasus bayi meninggal dunia menjadi dasar kuat pencabutan SIP, seiring dengan kesimpulan prosedur layanan bidan bersangkutan tidak sesuai standar penanganan medis yang ditetapkan. “Dalam kasus ini ada korban, anaknya meninggal. Dari itu kami mulai menelusuri dan menemukan fakta bahwa ada pelayanan yang tidak standar,” tegasnya.
“Meskipun demikian, kami tetap memberikan kesempatan kepada bidan bersangkutan untuk selalu memperbaiki kompetensi. Artinya selama setahun kedepan kami beri waktu untuk terus belajar dan introspeksi, kalau nanti sudah memenuhi standar silahkan ajukan izin kembali,” sambung dr Saifud, sapaan akrab dr Saifuddin.
Hanya saja pihaknya memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak melakukan praktik selama menjalani masa pembinaan. “Jadi kami berikan warning (peringatan), kalau dalam satu tahun ini yang bersangkutan masih melakukan layanan, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tegasnya.
Sebelumnya Dinkes Pamekasan, juga menonaktifkan izin praktik seorang perawat selama setahun sejak Mei 2025 lalu. Hal tersebut dilakukan akibat kasus khitan yang tidak sesuai prosedur. “Sepanjang tahun ini sudah ada dua tenaga kesehatan yang izin praktiknya dicabut, hal ini sebagai bentuk komitmen pentingnya menjunjung tinggi etika dan kompetensi dalam melaksanakan tugas profesi,” imbuhnya.
“Karena bagi kami, etika profesi itu penjaga marwah tenaga kesehatan. Kompetensi juga harus kuat, agar perawat, bidan, maupun dokter bisa memberi pelayanan terbaik sesuai SOP, dan terhindar dari praktik yang sub standar,” pungkasnya. [pin/kun]






