Bojonegoro (beritajatim.com) – Penantian panjang warga di 50 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro akhirnya terbayar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi melepaskan lahan kawasan hutan seluas 31,61 hektare, membuka peluang bagi masyarakat untuk segera memperoleh sertifikat tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Pelepasan lahan ini merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menata ruang wilayah di daerah dengan dominasi kawasan hutan. Bojonegoro menjadi salah satu kabupaten yang cukup diuntungkan, mengingat sekitar 40 persen wilayahnya masih berupa kawasan hutan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyambut gembira keputusan tersebut. Dalam acara Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan di Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (8/10/2025), ia menegaskan bahwa pelepasan lahan ini merupakan hasil perjuangan panjang antara pemerintah daerah dan KLHK.
“Kabupaten Bojonegoro mendapat alokasi 31,61 hektare dan ini adalah pencapaian yang cukup luas. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan menata ruang wilayah,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Ia menjelaskan, lahan yang dilepaskan akan diprioritaskan bagi area yang telah menjadi permukiman warga serta fasilitas umum dan sosial. Pemerintah desa juga diminta berperan aktif dalam proses penataan batas dan pengelolaan lahan agar program berjalan tertib dan tepat sasaran.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menambahkan bahwa pelepasan kawasan ini telah melalui proses panjang sejak diajukan pada 2022. Keputusan resmi KLHK yang diterbitkan pada Juli 2025 menjadi puncak dari upaya panjang yang melibatkan verifikasi dan validasi lintas lembaga.
“Ini patut kita syukuri bersama. Masyarakat tentu telah lama menantikan momen ini, dan Bojonegoro menjadi salah satu kabupaten yang berhasil menuntaskannya,” ujar Firman.
Firman menjelaskan bahwa setelah SK pelepasan diterbitkan, tahap berikutnya adalah koordinasi dengan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga. “SK ini bukan akhir, tapi awal dari proses legalisasi tanah masyarakat. Kami akan bekerja sama dengan ATR/BPN agar sertifikat segera diproses,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, mengatakan sosialisasi yang digelar merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dasar hukum dan tahapan pelaksanaan di lapangan.
“Tujuannya mendukung tata kelola hutan yang baik dan memberikan kepastian hukum. Setelah ini, akan segera dilakukan survei lapangan dan pemasangan tanda batas di desa-desa terkait,” ujarnya.
Sebagai catatan, usulan awal pelepasan lahan pada tahun 2022 mencakup 73 desa di 18 kecamatan. Namun setelah melalui proses validasi dan verifikasi ketat oleh KLHK, penetapan final diberikan untuk 50 desa di 15 kecamatan.
Program PPTPKH sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik tenurial, menata kembali batas dan fungsi hutan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melegalkan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. [lus/beq]






