Malang (beritajatim.com) – Aksi saling lapor dilakukan oleh kubu mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim dan Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Aksi saling lapor ini berawal dari perselisihan kedua warga komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.
Untuk kubu Yai Mim melaporkan Sahara atas tiga perkara. Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan persekusi dan ketiga dugaan penistaan agama. Sedangkan kubu Sahara melaporkan Yai Mim dengan dua perkara. Pertama soal dugaan pencemaran nama baik dan kedua soal dugaan pelecehan seksual.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan dari kedua belah pihak. Dia pun memastikan polisi akan bekerja secara profesional dan akuntabel.
“Polisi tetap secara profesional ya, transparan dan akuntabel. Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional,” ujar Yudi, Rabu, (8/10/2025).
Aksi saling lapor yang dilakukan oleh kedua belah pihak semakin melebar. Bermula dari pencemaran nama baik kini melebar ke persekusi, penistaan agama hingga dugaan pelecehan seksual. Usai menerima laporan, Polresta Malang Kota akan melakukan penyelidikan.
“Yang pasti akan melaksanakan penyelidikan. Penyelidikan apa yang dilaporkan sama pelapornya,” ujar Yudi.
Polresta Malang Kota akan berfokus pada upaya penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh kedua belah pihak. Andai ada upaya mediasi menuju perdamaian antara kedua belah pihak. Polisi sepenuhnya menyerahkan urusan pada masing-masing pelapor.
“Kami Polresta tetap melakukan penangan secara profesional ya. Siapa pun yang melakukan laporan, kami akan melakukannya secara profesional. Jika kedua belah pihak, umpamanya di kemudian hari, ada kesepakatan damai monggo (silahkan) terserah. Namun kalau Polresta tetap melaksanakan semuanya itu penanganan secara profesional,” tutur Yudi. (luc/ian)






