Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang milik PT Anugrah Karya Pasti di Magetan telah dihentikan operasionalnya. Ini setelah menewaskan seorang pekerja beberapa waktu lalu.
Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan kesalahan fatal dalam teknik penambangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Aris Mukiyono, menjelaskan bahwa tim investigasi menemukan cara menambang yang salah, ditandai dengan tebing yang memiliki kemiringan hingga 80 persen.
“Kelihatan sekali caranya salah, tebingnya curamnya sampai 80 persen. Kondisi fisik sudah salah teknik menambang,” kata Aris di kantornya Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Setelah hasil investigasi dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM menguatkan temuan tersebut, Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan proses tambang.
Aris menegaskan bahwa secara dokumen perizinan, tambang tersebut sudah memenuhi syarat dan izinnya berlaku hingga September 2026. Namun, izin yang clear tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan operasional.
”Dokumen izinnya aman clear, hanya teknik menambangnya salah, tegasnya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab memastikan cara menambang sesuai dokumen ada pada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pemilik perusahaan. Pihak perusahaan tambang sendiri, setelah musibah tersebut, telah menyatakan kesiapan untuk menutup dan mereklamasi lokasi.
Terkait ketidakhadiran perwakilan ESDM Jatim dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda Pemkab Magetan, Aris menjelaskan pihaknya berhalangan karena sudah terjadwal untuk rapat dengan Komisi D DPRD Jatim. “Kami siap hadir jika diundang kembali,” tandasnya.
Aris juga membeberkan profil perusahaan pertambangan yang terlibat, yakni PT Anugrah Karya Pasti dengan rincian sebagai berikut:
Izin Usaha: Memegang IUP Operasi Produksi perpanjangan ke-1 (aktif) bernomor 796/1/IUP/PMDN/2021, diterbitkan 13 Agustus 2021 oleh Pemerintah Pusat.
Lokasi dan Luas: Terletak di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dengan total luas IUP 6,65 hektare. Area yang telah dibuka adalah 2,49 hektare.
Direktur: Fattan Billah Ahyari.
Pekerja: 9 orang tenaga kerja lokal.
Ketaatan Pajak: Ketaatan Pajak dilaporkan hingga periode Januari-Desember 2024. (tok/ian)






