Malang (beritajatim.com) – Perseteruan antara Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim dengan Nurul Sahara semakin meruncing. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang sebelumnya melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik.
Terbaru, Yai Mim melalui kuasa hukumnya Agustian Siagian menambah 2 laporan lagi di Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025). Pertama soal dugaan persekusi oleh sejumlah warga dan kedua soal dugaan penistaan agama berupa pembakaran sajadah milik Rosyida Vigneswari istri dari Yai Mim.
Agustian mengatakan, bahwa tim kuasa hukum tidak akan mundur dari persoalan ini. Mereka akan terus gaspol meski ada wacana perdamaian. Mereka memastikan tidak akan mencabut laporan di Polresta Malang Kota.
“Kita sampai hari ini tidak ada berpikir untuk mencabut laporan, jadi kita sudah gigi satu ya maju terus. Karena selain pertanggung jawaban kepada klien, kita ada pertanggung jawaban kepada masyarakat,” kata Agustian Rabu, (8/10/2025).
Agustian Siagian mengatakan untuk kasus penistaaan agama ada simbol agama yang diduga dinistakan dengan cara dibakar. Ada 3 orang yang dilaporkan dalam dugaan penistaan agama ini namun dia tidak merinci dengan jelas identitas orang yang dilaporkan.
“Penistaan ini 3 orang yang dilaporkan. Penistaannya berupa pembakaran sajadah milik bu Ros (Rosyida Vigneswari). Kita laporkan 3 orang biar nanti berkembang mengikuti petunjuk yang ada,” ujar Agustian.
Selain itu, ada 5 orang yang dilaporkan terkait dugaan persekusi terhadap Yai Mim. Dari 5 orang itu ada nama Sahara dan suaminya yaitu M Shofan.
“Ada sekitar lima orang (yang dilaporkan persekusi). Itu termasuk (Sahara dan suaminya),” ujar Agustian.
Agustian menuturkan bahwa mereka sudah menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi untuk melengkapi pelaporan dugaan persekusi. Salah satu alat bukti yang disiapkan adalah video dugaan persekusi yang kini mereka siapkan untuk melengkapi pelaporan di Polresta Malang Kota.
“Persekusi yang jelas sudah masuk semua laporan. Saksi dan alat bukti sudah kita siapkan. (Untuk alat bukti) itu nanti semua kita jelaskan saat pemeriksaan,” ujar Agustian.
Terkait identitas para terlapor, Agustian enggan menjelaskan secara detail. Namun, dia menyebut para terlapor selain Nurul Sahara dan M Shofan juga ada perangkat kampung di lingkungan komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang.
“Saya laporkan siapa pemegang jabatan disitu (perangkat kampung RT/RW) yang persekusi,” ujar Agustian. [luc/aje]






