Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tragis pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan MA (17), cucu korban sendiri, sebagai tersangka utama dalam peristiwa yang menggemparkan warga Gratitunon itu.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan bukti kuat yang mengarah kepada remaja tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sempat berada di lokasi kejadian sebelum jasad korban ditemukan di dalam sumur.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan bahwa MA kini telah berstatus tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia menyebut, pengakuan pelaku semakin menguatkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak malam kejadian.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini resmi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Semua alat bukti dan keterangan yang ada sudah cukup untuk menetapkan status hukumnya,” ujar Choirul, Selasa (6/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, motif di balik tindakan keji itu diduga karena pelaku kesal lantaran permintaannya meminjam uang tidak dikabulkan oleh korban. Amarah tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang tubuh sang nenek ke dalam sumur di area rumah. Aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa bantuan pihak lain.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku memukul korban dengan kayu hingga terjatuh, lalu membuang jasad korban ke sumur,” terang Choirul. Ia menambahkan, pengakuan pelaku disertai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penangkapan MA berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku datang bersama ibunya ke rumah korban untuk melayat. Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik pelaku langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meski begitu, penyidik tetap memperhatikan status hukum pelaku yang masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun kami pastikan hak-hak tersangka sebagai anak tetap dijamin,” tegas Choirul. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. [ada/aje]






