Jakarta (beritajatim.com) – Para ulama dan aktivis pro-Palestina menegaskan sikap dengan menerbitkan panduan resmi boikot produk Israel. Panduan ini membagi produk ke dalam empat kategori agar masyarakat tidak salah sasaran dalam menjalankan gerakan boikot.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Panduan tersebut diharapkan memperjelas arah gerakan boikot yang kini makin meluas di Indonesia.
Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menilai panduan ini sangat dibutuhkan karena banyaknya informasi simpang siur yang beredar. “Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengapresiasi meningkatnya kesadaran publik, bahkan di kalangan anak-anak. “Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” katanya.
Perkembangan teknologi juga memperkuat gerakan ini. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa media sosial kini memainkan peran besar. “Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” ungkapnya.
Empat Kategori Boikot
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kategori produk berdasarkan tingkat keterlibatan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.
Kategori pertama berstatus haram, yakni produk yang terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Produk ini wajib diboikot.
Kategori kedua berstatus makruh, mencakup produk yang terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Produk ini sangat dianjurkan untuk diboikot.
Kategori ketiga berstatus mubah, yaitu produk dari perusahaan nasional tanpa afiliasi Israel, meski sebagian kecil saham (di bawah 5%) dimiliki investor asing. Produk ini boleh dibeli.
Kategori keempat berstatus sunnah, meliputi produk lokal murni dari UMKM yang sepenuhnya bebas dari afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan membeli produk ini untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Gerakan Boikot dan Ketahanan Ekonomi Nasional
Imam Addaruqutni menekankan bahwa panduan ini tidak hanya untuk menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga untuk melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran. “Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” ujarnya.
Gerakan boikot yang diarahkan dengan panduan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat ekonomi nasional. Masyarakat didorong untuk beralih ke produk lokal dan UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina sekaligus kemandirian ekonomi bangsa. [beq]






